Mendag Bongkar Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar oleh 7 Perusahaan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Agustus 2025 17:58 WIB
Konferensi pers di Kawasan Industri De Primata 1, Desa Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Foto: Kemendag)
Konferensi pers di Kawasan Industri De Primata 1, Desa Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Foto: Kemendag)

Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar di Bandung Raya, Jawa Barat. Diduga, tujuh perusahaan terlibat dalam kasus ini, meskipun identitasnya belum diungkap.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal tersebut.

“Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan impor. Saat ini jumlahnya ada sekitar tujuh perusahaan, dan tentu akan kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi Santoso saat jumpa pers di Kawasan Industri De Primata 1, Desa Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Menurut Budi, modus yang dijalankan para pelaku adalah memasukkan pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal, sebelum disimpan di gudang dan kemudian didistribusikan ke berbagai daerah.

“Setelah sampai di sini, barang-barang ini akan disebarkan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain untuk dijual,” ungkapnya.

Budi menambahkan, operasi pengawasan yang digelar Kemendag bersama BIN, Bais TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhasil menemukan 11 gudang penyimpanan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi. Total pakaian bekas yang disita mencapai 19.391 bal dengan nilai lebih dari Rp112 miliar.

“Industri besar maupun kecil akan terganggu karena harus bersaing dengan barang-barang bekas murah. UMKM kita jelas dirugikan, dan konsumen pun tidak terlindungi karena pakaian ini bisa menimbulkan masalah kesehatan,” jelas Budi.

Sementara itu, Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim Polri menambahkan, penyelidikan akan dilanjutkan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.

“Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya.

Djoko menegaskan, penindakan akan menyasar seluruh jaringan distribusi yang menyalurkan pakaian bekas impor ke berbagai pasar.

“Kami akan mengimbau pedagang agar tidak menjual barang-barang ilegal. Kalau masih melanggar, tentu akan ada penegakan hukum,” tutupnya.

Topik:

pakaian-bekas-ilegal kemendag