Kemendag Panggil Produsen, Minta Beras Tak Sesuai Mutu Ditarik


Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak tegas terhadap peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Pemerintah telah memanggil sejumlah produsen dan meminta agar produk bermasalah segera ditarik dari pasaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pengawasan intensif terhadap mutu dan ukuran kemasan beras selama Maret hingga April 2025.
“Untuk yang ukuran kita sudah buat teguran dan kita kumpulkan personil Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia), mengutarakan mesti memenuhi izin yang ada, dan 17 April itu kita lakukan,” ujar Moga saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan peralatan paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” sambungnya.
Moga menegaskan bahwa Kemendag juga telah memberikan teguran kepada para produsen beras yang melanggar mutu serta kualitas kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
“Kita sudah surati untuk mutu, kita sudah buat teguran dan cc-kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, keterangan perusahaan untuk ditarik,” kata Moga.
Menteri Perdagangan, Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya aktif terlibat dalam pengawasan distribusi kebutuhan pokok di masyarakat, termasuk dalam penanganan kasus beras oplosan.
Ia memastikan bahwa Kemendag tetap melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga mengenai untuk menyelesaikan masalah ini.
Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk mempunyai jumlah yang tidak sesuai ketentuan alias ditolak hingga Maret 2025.
Sebagai tindak lanjut, telah dijatuhkan sanksi manajerial kepada pelaku pengemasan beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.
Kemudian, pada bulan yang sama, Ditjen PKTN melakukan pengambilan sampel dengan membeli 35 kemasan beras, yang terdiri dari 34 kemasan ukuran 5 kilogram dan 1 kemasan ukuran 2,5 kilogram, dengan total 10 merek.
Topik:
beras beras-oplosan produsen-beras kemendag