Wamenaker akan Panggil Aplikator Ojol yang Beri BHR Rp50 Ribu


Jakarta, MI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan akan segera memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) terkait laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
"Panggil, kita (bakal) panggil. Oke," ujar Wamenaker kepada awak media, Selasa (1/4/2025).
Saat ditanya apakah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengambil langkah konkret terhadap perusahaan yang memberikan BHR minim tersebut, Immanuel memastikan bahwa pemanggilan akan segera dilakukan. Namun, ia belum merinci kapan pemanggilan itu akan berlangsung.
Ia memastikan akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait mengenai hal tersebut. Bahkan, Wamenaker mengaku tersulut emosi dan tensi darahnya naik ketika awak media mengkonfirmasi mengenai BHR ojol yang hanya menerima Rp50 ribu per pengemudi.
"BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih," kata Wamenaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan kesiapannya untuk memanggil perusahaan aplikator terkait adanya pengemudi ojol yang hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (25/3/2025), Menaker menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan serta formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
Ia juga menegaskan bahwa siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Enggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," ungkap Menaker.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan bahwa sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, yakni sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.
Menanggapi situasi ini, SPAI melaporkan ketidaksesuaian pencairan BHR kepada Kementerian Ketenagakerjaan. SPAI menduga bahwa perusahaan aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
Lily, perwakilan SPAI, berharap Kemnaker segera memanggil perusahaan aplikator agar para pengemudi ojol dapat memperoleh hak mereka secara adil.
"Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR)," pungkas Lily.
Topik:
bhr ojol wamenaker