SPT Tahunan 2024: Hingga 1 April, 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Melapor


Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan mencapai 12,34 juta. Dari total tersebut, 12 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sementara 338,2 ribu berasal dari badan usaha.
Mayoritas pelaporan SPT dilakukan secara elektronik, dengan rincian 10,56 juta melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (2/4/2025).
Adapun batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Hari tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” jelas Dwi.
Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah memiliki siasatnya dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Relaksasi ini berlaku meskipun pelaporan dilakukan setelah batas waktu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” tandas Dwi.
Dwi pun menegaskan bahwa target kepatuhan ini berlaku untuk satu tahun penuh, bukan hanya dalam tiga bulan pertama. Sebagai penutup, ia mengimbau para Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya.
Topik:
pajak lapor-pajak spt spt-tahunanBerita Sebelumnya
J&T Express Akui Dampak Penghentian Layanan Standar Eco oleh Shopee
Berita Selanjutnya
Ribuan Rumah Subsidi Disiapkan untuk Wartawan, Petani dan Pekerja Lain
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB