Bank Dunia: Kinerja Pajak Indonesia Terburuk di Dunia

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 April 2025 07:43 WIB
World Bank Group (Foto: Repro)
World Bank Group (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya kinerja penerimaan pajak Indonesia yang dinilai belum optimal dan masih jauh dari potensi sesungguhnya.

Dalam laporan terbarunya, Bank Dunia mencatat bahwa setoran dari dua jenis pajak utama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan negara.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang hanya mencapai 9,1 persen pada 2021. Angka ini menempatkan Indonesia di jajaran terbawah secara global, dan tertinggal jauh dibandingkan negara-negara berpendapatan menengah lain di kawasan Asia Tenggara.

Sebagai perbandingan, Kamboja memiliki rasio pajak sebesar 18 persen terhadap PDB, Filipina mencapai 15,2 persen, Thailand 15,7 persen, Vietnam 14,7 persen, dan Malaysia 11,9 persen. 

Hal tersebut tercantum dalam laporan bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang dipublikasikan di laman resmi Bank Dunia pada 17 Maret 2025. 

“Secara rata-rata, estimasi kesenjangan PPN dan PPh Badan mencapai 6,4 persen dari PDB, atau Rp 944 triliun sepanjang 2016 hingga 2021,” tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Mengacu pada laporan tersebut, sepanjang periode 2016 hingga 2021, rata-rata kesenjangan kepatuhan atau PPN yang seharusnya dibayar dengan PPN yang terbayarkan mencapai 43,9 persen. Angka itu setara 2,6 persen dari PDB Indonesia. Secara nominal, kesenjangan kepatuhan itu setara Rp 386 triliun.

Sementara untuk PPh Badan periode yang sama, rata-rata yang seharusnya dibayar dengan yang terbayarkan mencapai 33 persen dari total kewajiban pajak PPh Badan atau setara 1,1 persen dari PDB. 

Secara nominal, Bank Dunia mencatat tata-rata pendapatan tahunan yang hilang karena ketidakpatuhan dalam PPh Badan sekitar Rp 160 triliun.

Dengan kata lain, PPN dan PPh Badan yang merupakan sumber utama penerimaan pajak dalam negeri ini belum mampu memberikan kontribusi maksimal. Padahal, PPh Badan dan PPN pada 2021 menyumbang sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, setara dengan sekitar 6 persen dari PDB.

Menurut kajian Bank Dunia, lemahnya kinerja kedua jenis pajak tersebut disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, seperti tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, tarif pajak efektif yang relatif kecil, serta basis pajak yang sempit.

Topik:

bank-dunia pajak-ri