Siap-siap, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 2 Juni 2025 08:35 WIB
Gaji ke-13 PNS Mulai Dicairkan Hari Ini, Senin (2/6/2025) (Foto: Ist)
Gaji ke-13 PNS Mulai Dicairkan Hari Ini, Senin (2/6/2025) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan. Gaji ke-13 mulai cair hari ini, Senin (2/6/2025). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima hak mereka tahun ini.

Pemberian gaji ke-13 ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru, terutama bagi mereka yang memiliki anak usia sekolah.

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI hingga Polri. Sementara itu, Taspen telah memastikan bahwa pencairan untuk para pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan bahwa jadwal pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Ia mengatakan, proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," tutur Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).

Berikut adalah beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2025:

  1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
  2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU
  3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025
  4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya
  5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
    - TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
    - TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sebanyak 9,4 juta penerima, termasuk ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan, akan mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Berdasarkan PP itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.

Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, tergantung pada jabatan serta golongan terakhir mereka.

Untuk ASN di tingkat pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja secara penuh, yaitu 100 persen.

Sedangkan bagi ASN di daerah, komponen gaji yang diterima serupa, namun besaran tunjangan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Gaji ke-13 secara umum tersusun dari empat komponen berikut:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.

Sementara itu, pensiunan tidak mendapatkan komponen ini dan akan menerima gaji ke-13 yang disesuaikan dengan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Topik:

gaji-ke-13 pns