Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, ASN DKI Harus Kirim Selfie


Jakarta, MI - Mulai Rabu (29/4/2025), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalani kebijakan baru: berangkat dan pulang kerja wajib menggunakan angkutan umum.
Langkah ini merupakan bagian dari kampanye pengurangan emisi dan kemacetan ibu kota yang digulirkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan edaran yang mewajibkan ASN di Pemprov DKI naik angkutan umum setiap hari Rabu.
Selain itu, Pemprov juga mewajibkan para ASN melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan bahwa setiap ASN diwajibkan mengirimkan swafoto (selfie) yang mencantumkan informasi lokasi, waktu, dan tanggal sebagai bukti penggunaan transportasi umum. Foto tersebut harus dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah.
Lalu, kata Chaidir, admin kepegawaian melakukan rekapitulasi dan verifikasi data swafoto berdasarkan daftar pegawai.
"Pengecualian bagi yang mendapat diskresi seperti pegawai sakit, hamil, atau bertugas di lapangan," jelas Chaidir, Selasa (29/4/2025) dilansir laman resmi Pemprov DKI.
Ia juga mengatakan bahwa laporan tersebut disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi. Setelah itu, diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta.
Chaidir juga menambahkan, kewajiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan pada Rabu, 30 April 2025.
"Kebijakan ini untuk menumbuhkan budaya naik transportasi publik di kalangan ASN, mendukung mobilitas hijau, serta menekan polusi dan kemacetan," pungkasnya.
Sebagai catatan, moda transportasi umum yang dimaksud mencakup layanan Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL, Railink, bus atau angkot reguler, kapal, serta kendaraan antar-jemput pegawai.
Topik:
pemprov-dki asn pns jakarta