Menteri PANRB Buka Suara soal Wacana Peralihan PPPK jadi PNS
Jakarta, MI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini angkat bicara terkait wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Wacana ini sebelumnya dilontarkan Komisi II DPR RI.
Rini menegaskan bahwa pada prinsipnya, baik PNS maupun PPPK memiliki peran yang sama penting dalam memberikan pelayanan publik. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa aturan yang berlaku saat ini menerapkan perbedaan dalam hal skema perekrutannya hingga jenjang karir.
"Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan," jelas Rini ditemui di Kantor PANRB, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Apabila demikian, Rini menilai kementerian dan lembaga (KL) harus mulai mempersiapkan formasi untuk PNS. Namun, pada awal masa pemerintahan saat ini, pemerintah memang tidak membuka rekrutmen Calon PNS (CPNS) baru karena struktur organisasi pemerintahan masih dalam proses penataan.
Ketidakstabilan ini salah satunya disebabkan oleh bertambahnya jumlah kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi 48 kementerian, dari semula hanya 34 di pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini pun akhirnya berpengaruh pada penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.
Rini juga menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS sendiri, harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk dengan penyesuaian dari proses seleksi kepegawaian itu sendiri.
"Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut) tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi," katanya.
Ia mengatakan, persoalan utama bukan semata-mata status kepegawaian ASN, melainkan bagaimana pemerintah dapat menjamin kesejahteraan yang setara bagi seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK.
"Baik PNS maupun PPPK itu punya pekerjaan yang sama-sama melayani publik. Cuma kan memang PPPK itu sama dengan PKWT kalau di swasta, dia bekerja berdasarkan profesionalnya, kemudian diberikan jangka waktu dan bisa diperpanjang jangka waktunya, tapi tentunya dengan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan ini," tutur Rini.
"Tetapi kalau untuk yang PNS juga demikian dengan sistem berbeda. Tapi yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya menurut saya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Diketahui, wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Topik:
pppk pns menteri-panrb