Wacana Gaji Tunggal ASN Muncul, Kapan Berlaku?


Jakarta, MI - Isu sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di tengah sorotan publik terhadap gaji pejabat dan anggota DPR, serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Meski begitu, Kementerian Keuangan menegaskan skema gaji tunggal tersebut belum akan berlaku dalam waktu dekat, termasuk pada 2026. Saat ini, konsep single salary masih dalam tahap kajian bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, meminta semua pihak bersabar menunggu hasil kajian.
"Itu kan masih jangka menengah. Itu masih dikaji oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara]," kata Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa skema penggajian tunggal bagi ASN tidak akan diberlakukan pada 2026.
Ia mengakui pembahasan mengenai sistem tersebut sudah dilakukan bersama Kementerian PAN-RB. Namun, ia belum memberikan keterangan detail karena pemerintah masih akan melihat perkembangan keadaan.
"Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," ucap Rofyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Wacana sistem gaji tunggal bagi ASN sejatinya bukan isu baru. Isu itu sempat muncul pada 2023, ketika Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Kala itu, Suharso menjelaskan bahwa reformasi single salary masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah 2024, satu paket dengan kebijakan reformasi pensiun PNS. Namun, kebijakan itu tidak berjalan.
Rencana penerapan single salary bagi ASN kini kembali tercantum dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026. Pada bagian intervensi belanja kementerian/lembaga untuk mendukung transformasi tata kelola, tertulis sejumlah kebijakan yang direncanakan untuk periode jangka menengah.
"Adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tertulis dalam dokumen tersebut.
Topik:
gaji-asn pns single-salary