ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Tak Lagi Dapat Pensiun dan Tunjangan
Jakarta, MI - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi demi memastikan program-program prioritas nasional berjalan efektif. Dalam kerangka itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang secara sengaja tidak masuk kerja akan dikenai sanksi tegas hingga pemecatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara BKN Menyapa ASN yang digelar secara daring, Rabu (12/11/2025). Zudan menyebut, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang bertugas mengawasi kepatuhan dan disiplin ASN setiap bulan.
Jika terdapat pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekertaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, serta Ketua Kopri akan segera menggelar sidang untuk menentukan tindak lanjut dan keputusan terhadap ASN yang bersangkutan.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," jelas Zudan.
Dari data yang ditangani BP ASN, Zudan menyebut banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan karena tidak masuk kerja atau bolos.
"Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja," ujarnya.
"Nah, ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," sambung Zudan.
Menurut Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, ASN yang diberhentikan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tidak akan mendapatkan hak-hak nya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," tegasnya.
BKN mencatat, dari 21 kasus pelanggaran disiplin ASN, sebanyak 19 kasus berujung pada pemberhentian. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang banding administratif yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang September 2025.
Keputusan sidang berasal dari musyawarah dan kesepakatan dari seluruh peserta sidang telah dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang. Pada bulan sebelumnya, BKN juga memecat 17 ASN.
Kasus yang menjadi objek banding meliputi berbagai pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi.
Hukuman yang dibahas dalam sidang mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.
Semua sanksi yang diputuskan dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi terkait.
Topik:
pns asn pemecatan pns-bolos-kerja