Inspektorat Malut Identifikasi 4 Modus Pelanggaran PPPK


Sofifi, MI - Inspektorat Malut menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga teknis gelombang dua. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa sebagian peserta yang dinyatakan lulus tidak memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku. Temuan ini memunculkan reaksi tegas dari Gubernur Malut Shelry Tjoanda.
Proses pemeriksaan dimulai setelah muncul dugaan bahwa sejumlah peserta yang lulus tidak memiliki rekam jejak kerja atau administrasi yang sah. Inspektorat melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap seluruh peserta yang lolos seleksi, guna memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, menjelaskan bahwa pada 7 Agustus 2025 pihaknya telah menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada Gubernur Malut. Penyerahan ini berlangsung di kediaman Gubernur, disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) beserta tim.
“Pada saat menyampaikan laporan kepada Ibu Gubernur terkait hasil itu, Ibu Gubernur sangat tegas memberikan arahan kepada BKD untuk segera menindaklanjuti dan mengeksekusi hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat,” kata Nirwan dalam konferensi pers di Ternate, Jumat malam (8/8).
Audit yang dilakukan mencakup seluruh peserta kelulusan PPPK gelombang dua di formasi tenaga teknis. Dari total 298 orang, ditemukan 31 orang yang kelulusannya tidak sah.
Temuan ini langsung memicu penekanan agar proses seleksi dibersihkan dari pelanggaran yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Menurut Nirwan, pelanggaran yang ditemukan memiliki empat poin utama, yang masing-masing bertentangan dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 dan Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
“Pertama, peserta tidak aktif bekerja secara terus-menerus selama dua tahun terakhir, tidak pernah menjalankan tugas, atau bahkan tidak dikenal oleh pejabat kepegawaian di unit kerja,” ujarnya.
Pelanggaran kedua terkait status kepegawaian yang tidak sesuai. Dalam proses seleksi, ditemukan peserta yang bukan tenaga non-ASN di Pemprov Malut namun tetap mendaftar sebagai honorer provinsi. Beberapa di antaranya bahkan berstatus pegawai kabupaten.
“Poin kedua, dia mendaftarkan diri sebagai peserta padahal yang bersangkutan bukan merupakan tenaga non-ASN pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga ini tidak sesuai dengan Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 diktum ke-5,” lanjut Nirwan.
Kasus ketiga melibatkan dugaan kecurangan oleh oknum berinisial IS. Oknum ini disebut meminta unit kerja tertentu menerbitkan dokumen administrasi secara ilegal untuk mendukung pendaftaran sejumlah peserta. Praktik ini dinilai melanggar integritas seleksi dan mencoreng proses rekrutmen.
“Yang ketiga, ada kecurangan yang dilakukan oleh yang berinisial IS yang mengatasnamakan tim dengan meminta unit kerja tertentu untuk menerbitkan administrasi yang diperlukan dalam seleksi pendaftaran bagi beberapa peserta,” ungkap Nirwan.
Selain itu, ditemukan pula dokumen yang telah diubah tanpa izin, termasuk penambahan nama peserta pada dokumen resmi. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan dan berpotensi merugikan peserta lain yang mengikuti proses seleksi secara sah.
“Pada poin keempat, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang tidak sah atau dokumen yang telah diubah kesediaannya, dengan menambah nama yang bersangkutan pada dokumen tersebut atau menggunakan tanda tangan kepada unit kerja tanpa izin,” tambahnya.
Inspektorat kemudian memberikan dua rekomendasi utama. Pertama, meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk meninjau kembali kelulusan 31 peserta yang melanggar syarat. Kedua, meminta Panitia Seleksi Daerah (Panselda) untuk menyiapkan pengganti sekaligus memverifikasi kelengkapan dokumen.
“Direkomendasikan kepada PPK untuk melakukan peninjauan kembali atas kelulusan 31 peserta yang tidak memenuhi syarat, serta mempersiapkan usulan pengganti,” tegas Nirwan.
Nirwan menekankan bahwa pihaknya hanya bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan. Tindak lanjut teknis berada di tangan BKD dan Panselda. Ia menegaskan, jika pembatalan kelulusan dilakukan, proses penggantian harus sesuai prosedur yang berlaku.
“Tugas Inspektorat hanya sebatas itu. Proses mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi itu secara teknis ada di BKD,” jelasnya.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bidang Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Malut, Suwardi, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil investigasi Inspektorat. BKD akan melakukan review ulang bersama Ketua Panselda yang juga Sekda Malut.
“Berdasarkan hasil investigasi yang kami terima dari Inspektorat, kami akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi,” kata Suwardi.
Ia menjelaskan, review akan mencakup seluruh tahapan seleksi yang telah dilakukan, termasuk pengecekan ulang dokumen dan administrasi. Jika ditemukan kesalahan atau maladministrasi, BKD akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemudian, apabila terdapat kesalahan maupun maladministrasi, maka akan kami tindaklanjuti,” lanjutnya.
Suwardi menambahkan, BKD juga akan mempersiapkan mekanisme pengelolaan formasi pengganti. Hal ini dilakukan dengan mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bidang perencanaan terkait alokasi formasi yang akan diisi oleh peserta pengganti.
“Apabila hasil keputusan dari Panselda adalah bahwa ini akan dibatalkan, maka kami masih menunggu arahan dari Ketua Panselda,” pungkasnya. (Jainal Adaran)
Topik:
Inspektorat Malut PPPK Maluku Utara