Apa Kabar Utang Lapindo Rp2,23 T?

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 7 Juni 2025 23:40 WIB
Aburizal Bakrie (Foto: Dok MI/Istimewa/Wikipedia)
Aburizal Bakrie (Foto: Dok MI/Istimewa/Wikipedia)

Jakarta, MI - Pemerintah telah berupaya menagih utang kepada PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik pengusaha Aburizal Bakrie dengan sering menyuratinya. Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah menyerahkan kasus utang Lapindo itu ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta.

Seharusnya PT Lapindo Minarak Jaya melakukan pembayaran setiap tahun sejak 2017. Namun, baru dibayar satu kali pada akhir tahun 2018, sebesar Rp5 miliar. Sejak saat itu, PT Lapindo menunggak pembayaran dengan bermacam alasan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat per 31 Desember 2020, utang Lapindo ke negara mencapai Rp2.233.941.033.474. atau mencapai Rp2,23 triliun.

Sementara berdasarkan LKPP Kemenkeu Tahun 2020, Lapindo memiliki utang jangka panjang Rp773.382.049.559, belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian. Jika ditotal, utang Lapindo tembus Rp2,23 triliun.

Adapun utang itu bermula pada tanggal 29 Mei 2006, ketika terjadi semburan lumpur panas dari sumur Banjarpanji-1, Porong, Sidoarjo. Semburan ini berasal dari aktivitas pengeboran eksplorasi gas Blok Brantas yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.

Sebelum kejadian, PT Lapindo Brantas telah beberapa kali diperingatkan mengenai risiko pengeboran pada kedalaman yang mencapai 8.500 kaki. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan.

Sejak saat itu, semburan lumpur terus berlangsung tanpa henti, bahkan semakin membesar dan meluas. Lumpur panas ini menenggelamkan permukiman, lahan pertanian, dan infrastruktur penting di wilayah Sidoarjo hingga saat ini.

Hingga tahun 2025 ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut kembali melakukan pembayaran atau membiarkan terus molor.

Topik:

Aburizal Bakrie Lapindo Lumpur Lapindo Utang Aburizal Bakrie