Operasional PT Gag Nikel Disetop: Anak Usaha Antam Kelola Tambang Nikel di Raja Ampat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juni 2025 12:08 WIB
Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Istimewa)
Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara operasional tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Gag Nikel adalah anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan nikel.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, penghentian sementara aktivitas tambang Gag Nikel dilakukan demi verifikasi lapangan terkait kesesuaian lokasi tambang. “Kita untuk sementara hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapang. Kita akan cek,” kata Bahlil dikutip Minggu (8/6/2025).

Langkah ini, dilakukan untuk mencegah simpang siur informasi dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak melanggar ketentuan hukum.

Bahlil menyebut, Pulau Gag berjarak sekitar 30 kilometer–40 kilometer dari Pulau Panemo, salah satu destinasi utama wisata Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan lanskap karst dan keanekaragaman hayati lautnya.

“Di Raja Ampat itu banyak kawasan konservasi dan pariwisata, tapi juga ada wilayah yang sudah ditetapkan untuk pertambangan. Ini yang sedang kami verifikasi di lapangan,” katanya.

Sementara saat meninjau langsung kegiatan tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Sabtu (7/6/2025) tidak ditemukan masalah signifikan di lokasi tambang, namun keputusan final terkait operasional tambang masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa sebagian besar lahan tambang telah direklamasi. 

“Secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare (ha), 131 ha sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” kata Tri.

Berdasarkan hasil pemantauan udara menggunakan helikopter, Kementerian ESDM menyatakan tidak terlihat sedimentasi di area pesisir, yang biasanya menjadi indikator gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang. 

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” jelas Tri. 

Meski demikian, Tri menekankan bahwa kesimpulan tersebut belum bersifat final. Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang yang kini sedang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. 

“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apa pun nanti eksekusinya. Keputusan akhirnya tetap akan diambil oleh Menteri ESDM setelah evaluasi lengkap selesai,” kata Tri. 

Adapun PT Gag Nikel merupakan satu dari lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Empat perusahaan lainnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. 

Namun, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan tercatat di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Wilayah izin usahanya seluas 13.136 ha.

Selain itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga izin berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terakhir direvisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, izin yang telah diterbitkan tidak mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.

Topik:

Tambang Nikel Raja Ampat Nikel Antam PT Gag Nikel