Kemenkop Desak RUU Perkoperasian Disahkan, Koperasi Harus Naik Kelas


Jakarta, MI - Kementerian Koperasi mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru, demi mengembalikan koperasi ke posisi strategis sebagai pilar utama perekonomian Indonesia.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono melalui keterangannya di Jakarta, Senin (23/6/2025) menegaskan bahwa UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 sudah tak lagi relevan dengan dinamika ekonomi dan sosial saat ini.
Ferry menjelaskan, RUU Perkoperasian saat ini telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI, dan Kementerian Koperasi telah menyampaikan sejumlah usulan strategis ke dalam draf tersebut.
Ia pun berharap pembahasan bisa segera dimulai setelah masa reses DPR berakhir, dan seluruh usulan penting dari Kemenkop dapat diterima serta disahkan.
Salah satu usulan utama Kemenkop adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Keberadaan LPS ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dana nasabah yang disimpan di koperasi, serupa dengan sistem penjaminan yang berlaku pada bank.
“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS," ujar Ferry.
Selain itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Koperasi didorong untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital demi mengakselerasi bisnisnya, tetapi tetap diimbau untuk melakukan praktik-praktik usaha riil.
Ferry menyampaikan bahwa penyusunan draf RUU Perkoperasian berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Ia menekankan bahwa sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis.
Dengan disahkannya UU Perkoperasian yang baru, ia berharap ekosistem pengembangan koperasi di Indonesia akan semakin kuat. Koperasi yang sudah aktif diharapkan dapat tumbuh dan berkembang lebih baik.
Ferry juga meyakini regulasi baru ini akan membuka ruang yang lebih luas bagi aktivitas ekonomi riil, termasuk bagi program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang dijadwalkan meluncur pada 12 Juli 2025.
"Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang saya catat yang membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu (melalui RUU Perkoperasian)," tutupnya.
Topik:
kemenkop ruu-koperasi