KLH Tindak 21 Usaha di Puncak Bogor usai Banjir Bandang

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Juli 2025 15:47 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Ist)
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Ist)

Bogor, MI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas menyusul terjadinya banjir di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pihaknya mencabut izin persetujuan lingkungan terhadap pelaku usaha di lokasi tersebut. 

Tak hanya itu, KLH juga telah menindaklanjuti temuan di lapangan dengan melakukan penegakan hukum terhadap 21 pelaku usaha, serta mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bogor yang berisi ultimatum agar izin usaha yang bermasalah dicabut dalam waktu 30 hari kerja.

“Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif. Akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan,” tutur Menteri Lingkungan Hidup Hanif, lewat keterangannya, Kamis (17/7/2025). 

Tindakan ini merupakan respons atas peristiwa banjir yang menewaskan tiga orang, menyebabkan satu orang hilang, serta merusak tujuh desa. Dampaknya bahkan meluas hingga ke wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi.

Hanif menjelaskan bahwa bangunan-bangunan yang disoroti berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. Meskipun kawasan ini telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak 2011.

“Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas. Dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan,” ujar Hanif. 

KLH/BPLH bersama Pemerintah Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa delapan perusahaan terbukti memiliki persetujuan lingkungan yang secara substansial. Dan prosedural tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I Regional 2.

Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud meliputi:  PT Pinus Foresta Indonesia, PT Jelajah Handal Lintasan, PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri. Lalu PT Karunia Puncak Wisata, CV Pesona Indah Nusantara, PT Bumi Nini Pangan Indonesia, dan PT Pancawati Agro. 

Dari delapan entitas tersebut, tiga perusahaan telah dipastikan akan dicabut izin lingkungannya oleh Bupati Bogor, sementara lima lainnya masih dalam tahap evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. 

Menteri Lingkungan Hidup, melalui surat tertanggal 24 April 2025, telah menetapkan batas waktu selama 30 hari kerja kepada Bupati Bogor untuk menuntaskan proses pencabutan seluruh persetujuan lingkungan dari perusahaan-perusahaan terkait.

Topik:

kementerian-lingkungan-hidup puncak-bogor