Tahan Ijazah Karyawan, Ada Perusahaan Outsourcing Bakal Dicabut Izinnya


Jakarta, MI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer atau Noel mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mencabut izin perusahaan alih daya (outsourcing) karena terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait larangan penahanan ijazah karyawan.
Noel menegaskan, sanksi tegas dijatuhkan karena perusahaan tersebut tetap menjalankan praktik penahanan ijazah, meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
"Dalam waktu dekat ini akan ada perusahaan OS (outsourcing) yang izinnya dicabut. Izin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang ada," ungkap Noel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
"Kalian tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan," sambungnya.
Noel menjelaskan bahwa langkah pencabutan izin bertujuan sebagai bentuk pembinaan agar perusahaan patuh terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Pada Jumat, Wakil Menteri Ketenagakerjaan turut menyaksikan proses pengembalian ijazah milik karyawan yang sebelumnya ditahan oleh PT Mitra Abadi Royalindo (MAR).
Sebanyak 21 ijazah yang sebelumnya ditahan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Penyerahan dilakukan di Kantor Kemenaker, Jakarta.
“Selama ini kami yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tetapi kali ini, justru kami yang di-sidak. Perusahaan datang secara sukarela menyerahkan ijazah, tanpa uang tebusan apa pun,” kata Noel.
Noel berharap langkah pengembalian ijazah oleh PT Mitra Abadi Royalindo (MAR) dapat menjadi contoh perusahaan alih daya lain.
Ia menegaskan bahwa praktik menahan ijazah merupakan tindakan kriminal. "Apalagi kalau sampai ada uang tebusan, itu kriminal pemerasan. Penahanan ijazah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),” tegas Noel.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang perusahaan melakukan praktik penahanan ijazah karyawan.
Larangan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja yang diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 20 Mei 2025.
Menurut Noel, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar diteruskan kepada setiap perusahaan yang berada di wilayah mereka masing-masing.
Topik:
penahanan-ijazah kementerian-ketenagakerjaan