Tata Kelola Tambang Diperketat, ESDM: Izin Aktif Kini Tinggal 4.250


Jakarta, MI - Pemerintah terus melakukan pengawasan ketat di sektor pertambangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan percepatan penertiban perizinan tambang atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara signifikan.
Dari yang semula berjumlah sekitar 12.500 izin, kini hanya tersisa 4.250 IUP aktif. Ia menyebut bahwa penertiban perizinan itu sudah dimulai sejak tahun 2009 hingga tahun 2018.
"Kita melakukan akselerasi perizinan dari awal 12.500-an menjadi saat ini perizinan hanya 4.250," kata Tri saat Konfrensi Pers Update Kelembagaan Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Tri menjelaskan bahwa penertiban perizinan pertambangan dilakukan sejalan dengan inisiatif dan diskusi yang berlangsung bersama KPK.
Hasil dari kolaborasi tersebut kemudian melahirkan aplikasi Minerba One Map Indonesia (MODI), yang berfungsi sebagai sistem pengelolaan data perusahaan pertambangan minerba.
Selain itu, untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, ia menyampaikan, saat ini sudah menggunakan EPNBP, yang berfungsi sebagai aplikasi berbasis web untuk menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP atas komoditas mineral dan batu bara.
EPNBP tersebut mulai efektif berjalan sejak tahun 2019. "Ini sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara," ujar Tri.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga telah meluncurkan SIMBARA, sebuah platform digital yang dirancang untuk mengelola dan memantau sumber daya minerba di Indonesia.
"Apabila terjadi sesuatu kejanggalan, bisa dilihat di Kementerian Lembaga yang terkait. Misalnya penjualan batu bara yang awalnya membayar EPNBP untuk domestik dijual ke ekspor, itu bisa ke trace di dalam SIMBARA itu sendiri," pungkas Tri.
Topik:
izin-tambang kpk dirjen-minerba