Bayang-bayang Payment ID, Ini Jenis Transaksi yang Bisa Dipantau

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Agustus 2025 08:03 WIB
Bank Indonesia (Dok: MI)
Bank Indonesia (Dok: MI)

Jakarta, MI - Bank Indonesia (BI) akan memulai uji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025 mendatang. Inovasi ini dirancang untuk memantau berbagai jenis transaksi keuangan masyarakat secara lebih transparan dan akurat.

Payment ID akan melacak transaksi mulai dari pendapatan masyarakat, transaksi belanja yang menggunakan tabungan di bank, kartu kredit, serta e-wallet.

Bahkan, sistem ini juga bisa melihat investasi hingga beban utang, termasuk pinjaman online (pinjol) yang selama ini menjadi perhatian.

Meski cakupannya luas, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan uji coba pada 17 Agustus 2025 mendatang hanya menyasar transaksi bantuan sosial. Ia mengklaim hadirnya Payment ID bisa membantu akurasi penyaluran bansos.

Dicky juga menyampaikan, Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menyampaikan bahwa Payment ID akan berfungsi sebagai tanda pengenal unik (unique identifier). Sistem ini akan merekam profil keuangan masyarakat dan terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan," ujar Dudi dalam Editors Briefing 2025 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat (16/7/2025).

Dudi juga meyakini bahwa sistem ini mampu mendeteksi dini tindakan kecurangan atau fraud yang dilakukan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Payment ID memiliki kekuatan yang signifikan. Sistem ini tidak hanya memantau pendapatan, tetapi juga pengeluaran. Jika pengeluaran melebihi pemasukan, kondisi keuangan pemilik Payment ID bisa dikategorikan tidak sehat.

Namun, Payment ID bukanlah pengganti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Justru, keberadaannya berfungsi sebagai pelengkap dalam memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit.

Topik:

payment-id bank-indonesia