Kemenkeu Didesak Tarik Pajak dari 50 Orang Terkaya RI, Potensi Raup Rp81 Triliun


Jakarta, MI - Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menarik pajak kekayaan dari 50 orang super kaya di Indonesia.
Berdasarkan kajian Celios, penerapan pajak sebesar 2 persen dari aset 50 orang terkaya di Tanah Air berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp81 triliun per tahun.
Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, menegaskan angka tersebut hanya berasal dari 50 orang super kaya. Faktanya, Indonesia memiliki hampir 2.000 orang dengan kekayaan di level serupa atau lebih tinggi, sehingga potensi penerimaan bisa melonjak berkali lipat.
"Di antaranya pajak kekayaan, kita mengestimasi 2 persen pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun, dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp81 triliun," tutur Media dalam acara peluncuran riset 'Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang', Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Celios menegaskan, desakan ini sejalan dengan temuan mereka mengenai peluang penerimaan negara alternatif hingga Rp524 triliun jika pemerintah memberlakukan berbagai skema pajak progresif. Saat ini, insentif pajak dinilai lebih banyak menguntungkan konglomerat.
"Insentif pajak mengalir deras, menyusup lewat celah pajak korporat ke kantong orang super kaya, sementara karyawan kecil diperas kering. Ini tidak adil," ujarnya.
Celios juga menyoroti potensi realokasi belanja perpajakan yang selama ini menguntungkan konglomerat, yang dapat mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp137,4 triliun.
Belanja perpajakan ini, yang sering disebut sebagai 'subsidi terselubung', merupakan pengecualian, penangguhan, atau pengurangan pajak bagi korporasi besar tanpa manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat.
"Hal tersebut mengakibatkan belanja perpajakan justru menjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) karena serangkaian komponen belanja perpajakan memang dikhususkan untuk mendukung iklim dan dunia investasi. Insentif pajak tersebut dinikmati secara reguler oleh perusahaan hilirisasi nikel, pertambangan batu bara, dan perusahaan ekstraktif di sektor industri pionir dan strategis," bunyi pernyataan Celios.
Celios turut mendorong pemerintah untuk mengevaluasi seluruh skema insentif pajak dan menutup skema yang memberikan dampak merusak.
Langkah tersebut diharapkan mampu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari beban yang tidak adil dan mengembalikan kredibilitas serta transparansi pajak.
Adapun berikut data kekayaan para super kaya di Indonesia menurut Celios:
- Lim Hariyanto Wijaya Sarwono USD4,5 miliar
- Low Tuck Kwong USD27,2 miliar
- Prajogo Pangestu USD43,7 miliar
- Wijono & Hermanto Tanoko USD3,5 miliar
- Bachtiar Karim USD3,9 miliar
- Hartono Family USD1,6 miliar
- Jogi Hendra Atmadja & family USD4,2 miliar
- Djoko Susanto USD4,35 miliar
- R Budi & Michael Hartono USD48 miliar
- Saban Prawirawidjaja USD19,42 miliar
- Tahir family USD4,2 miliar
- Arini Subianto Family USD1,35 miliar
- Martua Sitorus USD3,25 miliar
- Sri Prakash Lohia USD8,5 miliar
- Sukanto Tanoto USD3,15 miliar
- Ciputra family USD1,7 miliar
- Theodore Rachmat USD3,2 miliar
- Kuncoro Wibowo USD1,95 miliar
- Anthony Salim USD10,3 miliar
- Irwan Hidayat USD1,98 miliar
- Ciliandra Fangiono USD3,25 miliar
- Husain Djojonegoro USD1,5 miliar
- Chairul Tanjung USD5,7 miliar
- Widjaja Family USD10,8 miliar
- Bambang Sutantio USD1,25 miliar.
Topik:
pajak kemenkeu orang-terkaya-di-indonesia pajak-kekayaanBerita Sebelumnya
Postur RAPBN 2026 Dinilai Menantang, Banggar DPR Dorong Peran Swasta
Berita Selanjutnya
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.289 per USD Sore Ini
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB