Kemenkeu Didesak Tarik Pajak dari 50 Orang Terkaya RI, Potensi Raup Rp81 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Agustus 2025 15:18 WIB
Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menarik pajak kekayaan dari 50 orang super kaya di Indonesia.

Berdasarkan kajian Celios, penerapan pajak sebesar 2 persen dari aset 50 orang terkaya di Tanah Air berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp81 triliun per tahun.

Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, menegaskan angka tersebut hanya berasal dari 50 orang super kaya. Faktanya, Indonesia memiliki hampir 2.000 orang dengan kekayaan di level serupa atau lebih tinggi, sehingga potensi penerimaan bisa melonjak berkali lipat.

"Di antaranya pajak kekayaan, kita mengestimasi 2 persen pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun, dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp81 triliun," tutur Media dalam acara peluncuran riset 'Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang', Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Celios menegaskan, desakan ini sejalan dengan temuan mereka mengenai peluang penerimaan negara alternatif hingga Rp524 triliun jika pemerintah memberlakukan berbagai skema pajak progresif. Saat ini, insentif pajak dinilai lebih banyak menguntungkan konglomerat.

"Insentif pajak mengalir deras, menyusup lewat celah pajak korporat ke kantong orang super kaya, sementara karyawan kecil diperas kering. Ini tidak adil," ujarnya.

Celios juga menyoroti potensi realokasi belanja perpajakan yang selama ini menguntungkan konglomerat, yang dapat mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp137,4 triliun.

Belanja perpajakan ini, yang sering disebut sebagai 'subsidi terselubung', merupakan pengecualian, penangguhan, atau pengurangan pajak bagi korporasi besar tanpa manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat.

"Hal tersebut mengakibatkan belanja perpajakan justru menjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) karena serangkaian komponen belanja perpajakan memang dikhususkan untuk mendukung iklim dan dunia investasi. Insentif pajak tersebut dinikmati secara reguler oleh perusahaan hilirisasi nikel, pertambangan batu bara, dan perusahaan ekstraktif di sektor industri pionir dan strategis," bunyi pernyataan Celios.

Celios turut mendorong pemerintah untuk mengevaluasi seluruh skema insentif pajak dan menutup skema yang memberikan dampak merusak. 

Langkah tersebut diharapkan mampu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari beban yang tidak adil dan mengembalikan kredibilitas serta transparansi pajak.

Adapun berikut data kekayaan para super kaya di Indonesia menurut Celios:

  1. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono USD4,5 miliar
  2. Low Tuck Kwong USD27,2 miliar
  3. Prajogo Pangestu USD43,7 miliar
  4. Wijono & Hermanto Tanoko USD3,5 miliar
  5. Bachtiar Karim USD3,9 miliar
  6. Hartono Family USD1,6 miliar
  7. Jogi Hendra Atmadja & family USD4,2 miliar
  8. Djoko Susanto USD4,35 miliar
  9. R Budi & Michael Hartono USD48 miliar
  10. Saban Prawirawidjaja USD19,42 miliar
  11. Tahir family USD4,2 miliar
  12. Arini Subianto Family USD1,35 miliar
  13. Martua Sitorus USD3,25 miliar 
  14. Sri Prakash Lohia USD8,5 miliar
  15. Sukanto Tanoto USD3,15 miliar
  16. Ciputra family USD1,7 miliar
  17. Theodore Rachmat USD3,2 miliar
  18. Kuncoro Wibowo USD1,95 miliar
  19. Anthony Salim USD10,3 miliar
  20. Irwan Hidayat USD1,98 miliar
  21. Ciliandra Fangiono USD3,25 miliar
  22. Husain Djojonegoro USD1,5 miliar
  23. Chairul Tanjung USD5,7 miliar
  24. Widjaja Family USD10,8 miliar 
  25. Bambang Sutantio USD1,25 miliar.

Topik:

pajak kemenkeu orang-terkaya-di-indonesia pajak-kekayaan