Anggaran Transfer Daerah Dipangkas, Dialihkan ke Pemerintah Pusat


Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan di balik penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD dipatok sebesar Rp650 triliun, mengalami penurunan 24,8 persen dibanding proyeksi 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, pengurangan TKD tersebut disebabkan adanya peralihan anggaran ke belanja pemerintah pusat.
“Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah itu naiknya jauh lebih besar,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, meski anggaran TKD berkurang, berbagai program belanja pemerintah pusat tetap memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah.
Program tersebut mencakup perlindungan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, pendidikan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, program Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi energi dan non-energi, serta ketahanan pangan melalui lumbung pangan dan cadangan pangan Bulog.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa program-program tersebut menyerap alokasi Rp1.376,9 triliun dari belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2026.
“Untuk TKD, saya rasa kompensasi dari kementerian/lembaga yang belanjanya di masing-masing daerah harus makin dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, sehingga baik pemerintah maupun rakyat memahami program-programnya,” katanya.
Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Itu yang diharapkan Bapak Presiden, para menteri harus rajin untuk menyampaikan kepada masing-masing daerah,” imbuhnya.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi masalah pelayanan di daerah.
Adapun TKD 2026 terdiri dari: Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan (Dais) DIY Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, dan insentif fiskal Rp1,8 triliun.
Topik:
anggaran transfer-ke-daerah rapbn-2026