DPR Ketok Palu, RUU Pertanggungjawaban APBN 2024 Resmi jadi Undang-Undang


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 (RUU P2 APBN 2024) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Senayan, Kamis (21/8/2025), yang turut dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, menyampaikan seluruh fraksi di parlemen sepakat memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU tersebut.
Menkeu Sri Mulyani menyambut baik keputusan DPR dan menyebut proses pembahasan berjalan konstruktif di tengah berbagai tantangan ekonomi yang terjadi pada 2024.
"Sekali lagi, pada kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang tinggi atas dukungan Dewan Perwakilan Rakyat mengawal instrumen APBN, agar terus menjadi instrumen yang dapat diandalkan negara dan bangsa Indonesia," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna.
Sri Mulyani mengingatkan bahwa 2024 merupakan tahun yang penuh gejolak global, mulai dari konflik Rusia-Ukraina dan ketegangan di Timur Tengah, hingga eskalasi perang dagang AS-China.
Situasi diperburuk oleh El Nino, yang mendorong lonjakan harga pangan dunia. Inflasi volatile food bahkan sempat menembus 10,3 persen year on year (yoy).
Di tengah tantangan tersebut, APBN menjadi instrumen krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024 kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menandai raihan tersebut untuk kesembilan kalinya secara berurutan.
Topik:
ruu-pertanggungjawaban-apbn-2024 undang-undang