Alarm OJK: Tabungan Masyarakat di Bawah Rp10 Juta Terus Tertekan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 September 2025 09:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tren perlambatan pertumbuhan simpanan masyarakat, terutama pada tabungan dengan nominal kecil yang menjadi tulang punggung dana pihak ketiga perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa otoritas bersama pemerintah terus berkoordinasi dan memantau perkembangan ini. 

Ia mengatakan, pertumbuhan tabungan perseorangan di bawah Rp100 juta masih melambat, sementara tabungan di bawah Rp10 juta justru terkontraksi.

"Pertumbuhan tabungan masyarakat utamanya di bawah Rp100 juta, dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pergerakan pendapatan masyarakat, siklus konsumsi, dampak kebijakan dan bantuan sosial, serta minat investasi masyarakat," kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).

Pada Juli 2025, tabungan rupiah perseorangan dengan nominal di bawah Rp100 juta tercatat tumbuh, baik secara bulanan maupun tahunan, masing-masing sebesar 0,67% dan 5,54%. 

Kendati demikian, tabungan dengan saldo di bawah Rp10 juta masih mengalami kontraksi, dipengaruhi siklus konsumsi saat awal tahun ajaran baru.

Dian menegaskan pentingnya perbankan menjaga kekuatan likuiditas, sekaligus lebih agresif menawarkan produk Dana Pihak Ketiga (DPK) dan instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat.

Ia juga menekankan peran bank dalam meningkatkan literasi keuangan, khususnya terkait keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran, serta kesadaran menabung untuk kebutuhan darurat maupun persiapan masa depan.

Topik:

ojk tabungan-masyarakat keuangan