OJK: Tata Kelola Investasi Taspen dan Asabri Buruk, Return Tak Maksimal

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 September 2025 09:04 WIB
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono (Foto: Dok MI)
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti bobroknya tata kelola investasi di perusahaan asuransi pelat merah PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). OJK menilai pengelolaan yang buruk membuat imbal hasil (return) investasi tidak maksimal, bahkan disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan lemahnya tata kelola menjadi akar masalah yang menjerat dua BUMN tersebut.

"Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," ujar Ogi dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ogi juga menilai telah terjadi pergeseran fokus di tubuh Taspen dan Asabri sebagai BUMN. Kedua perusahaan tersebut dianggap tak lagi fokus dengan misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi.

Oleh Karena itu, OJK merekomendasikan revisi RUU P2SK memuat pengawasan menyeluruh atas penyelenggaraan asuransi sosial.

"Termasuk memberikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan," jelas Ogi.

Selain itu, OJK juga mengusulkan kewajiban penerapan good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko yang setara dengan standar industri jasa keuangan lainnya.

Selanjutnya, OJK juga mendorong adanya aturan yang lebih tegas terkait pemisahan (ring-fencing) antara aset program asuransi sosial dengan aset badan untuk kegiatan komersial lainnya.

"Apakah itu menyangkut perubahan dari badan penyelenggaraannya, kelembagaannya. Sekarang itu Taspen dan Asabri berbentuk PT, apakah disamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan dalam bentuk badan pengelola? Kalau badan pengelola itu bisa dipisahkan, antara aset program dengan aset badan itu terpisah," tutur Ogi.

PT Asabri dan PT Taspen merupakan dua BUMN yang terjerat kasus dugaan korupsi investasi. Kasus Asabri menjadi salah satu mega korupsi terbesar di sejarah Indonesia. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp22,78 triliun.

Kasus di Asabri melibatkan praktik pengaturan transaksi investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen bersama pihak swasta pada periode 2012–2019.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi investasi di Taspen masih dalam proses hukum dan ditangani oleh KPK. Menurut temuan BPK, potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun.

Adapun mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, telah dituntut hukuman 10 tahun penjara atas keterlibatannya.

Topik:

otoritas-jasa-keuangan pt-taspen pt-asabri investasi