Izin Usaha Fintech Crowde Dicabut OJK
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa atau Crowde. Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinilai gagal memenuhi sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan karena Crowde tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024. Selain itu, terdapat pelanggaran lain yang ikut memperburuk kondisi perusahaan.
"Serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat," ujar Ismail Riyadi, dikutip Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.
Ismail menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk membangun industri jasa keuangan yang sehat, khususnya bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) berintegritas, bertata kelola baik serta menerapkan manajemen risiko memadai dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
"Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku," tuturnya.
OJK sebelumnya juga telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif secara bertahap kepada Crowde, mulai dari sanksi peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU), dan menetapkan perusahaan tersebut sebagai penyelenggara yang tidak dapat dipulihkan.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihak manajemen dan pemegang saham Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan crowde