Pengawasan Taspen, OJK Minta Payung Hukum dalam Revisi UU P2SK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 September 2025 16:51 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar diberikan kewenangan secara hukum untuk mengawasi PT Taspen (Persero).

Usulan tersebut diharapkan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat Rapat Panja revisi UU P2SK.

"Usulan arah penguatan ekosistem asuransi sosial melalui Revisi UU P2SK. Pertama terkait memperkuat tata kelola governance, yaitu melakukan pengawasan menyeluruh atas penyelenggaraan asuransi sosial termasuk memberikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan," ujar Ogi, Selasa (23/9/2025).

OJK mendorong agar revisi UU P2SK memuat penegasan kewenangan OJK untuk melakukan pengawasan terhadap Taspen serta PT Asabri (Persero). Pasalnya saat ini baru pengawasan Asabri yang memiliki dasar hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut OJK, tata kelola investasi di kedua perusahaan pelat merah tersebut masih jauh dari baik. "Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," jelas Ogi.

Topik:

otoritas-jasa-keuangan pt-taspen pengawasan