OJK: 8 Pindar Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum. Per September 2025, tercatat delapan penyelenggara belum mencapai batas ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan kewajiban dapat terpenuhi.
"OJK terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel, kata Agusman di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Selain persoalan modal, OJK juga mencatat adanya peningkatan jumlah penyelenggara pinjaman daring dengan tingkat wanprestasi (TWP90) yang melampaui ambang batas. Hingga September 2025, terdapat 22 platform yang memiliki TWP90 di atas 5%.
"Terhadap mereka, OJK melakukan pemantauan secara ketat terhadap action plan Penyelenggara dalam memperbaiki TWP 90 tersebut," ujarnya.
Sementara itu, penyaluran pembiayaan ke sektor produktif masih menjadi porsi terbesar. Per September 2025, outstanding pembiayaan Pindar terhadap sektor produktif mencapai Rp31,37 triliun atau sebesar 34,48 persen dari total outstanding pembiayaan industri Pindar.
Agusman menambahkan, industri fintech lending masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan data kelayakan usaha dan infrastruktur pendukung yang belum merata.
Regulator juga mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor serta penggunaan data alternatif untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan yang berkualitas.
Agusman menjelaskan bahwa OJK menyambut baik pemanfaatan data transaksi keuangan digital dalam proses penilaian kelayakan kredit. Namun, ia menegaskan bahwa penerapannya perlu dikaji secara mendalam agar tetap menjunjung perlindungan data pribadi, memastikan keabsahan data, serta mematuhi prinsip kehati-hatian.
"OJK menyambut positif pemanfaatan data transaksi keuangan, termasuk QRIS, sebagai data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit di industri Pindar," pungkasnya.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan pinjaman-daring pindar