BTN Siap Spin Off BTN Syariah, RUPSLB Digelar 18 November 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 September 2025 08:20 WIB
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) (Foto: Dok BTN)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) (Foto: Dok BTN)

Jakarta, MI - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) bersiap memisahkan unit usaha syariahnya menjadi entitas baru, Bank Syariah Nasional (BSN). Untuk itu, BTN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 November 2025.

Manajemen BTN menyatakan, pemegang saham BTN dan BSN nantinya akan mengambil keputusan terkait spin off ini dalam RUPSLB tersebut. 

"Para pemegang saham BTN dan BSN dapat mengambil suatu keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BTN dan BSN yang direncanakan untuk diselenggarakan pada tanggal 18 November 2025 sehubungan dengan pemisahan (spin off)," tulis manajemen BTN dalam Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah BTN di keterbukaan informasi BEI, Jumat (26/9/2025).

Berdasarkan rancangan tersebut, RUPSLB bertujuan memastikan operasional Bank Syariah yang baru siap berjalan sebelum akhir 2025. Penandatanganan akta pemisahan dijadwalkan pada 19 November 2025.

Setelah itu, perseroan akan menyampaikan laporan dan informasi kepada Bank Indonesia (BI) serta mengajukan permohonan persetujuan pemisahan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan memperkirakan tanggal efektif pemisahan dan operasional BSN akan berlaku pada 15 Desember 2025.

Beberapa mata acara dalam RUPSLB tersebut yakni, pengalihan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BSN, perubahan atas anggaran dasar BTN sehubungan dengan pemisahan UUS BTN, pembubaran Dewan Pengawas Syariah (DPS) UUS BTN sekaligus persetujuan atas pengunduran diri anggota DPS UUS BTN pada saat tanggal efektif pemisahan, dan penerimaan pemisahan UUS BTN kepada BSN berikut seluruh hak dan kewajiban UUS BTN.

Kemudian, perubahan anggaran dasar BSN, termasuk di antaranya peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor BSN, penetapan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) BSN tahun 2026, perubahan susunan anggota Dewan Pengawas Syariah BSN, serta penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun 2025 bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan pengawas Syariah BSN.

Pelaksanaan pemisahan UUS BTN telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 59 Peraturan OJK No. 12/2023. Aturan tersebut mewajibkan bank untuk memisahkan UUS menjadi BUS apabila nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total aset bank induknya dan/atau paling sedikit sebesar Rp50 triliun.

UUS BTN telah mencatatkan total nilai aset sejumlah Rp54,3 triliun per kuartal IV-2023. Artinya, telah memenuhi kewajiban untuk dipisahkan sebagaimana ketentuan tersebut. Sementara per semester I-2025, aset UUS BTN tercatat mencapai Rp65,56 triliun.

Sebagai informasi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) resmi menandatangani Akta Jual Beli dan Pengambilalihan Saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari proses pemisahan (spin-off) BTN Syariah selaku unit usaha syariah (UUS) milik BTN menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Direktur Utama BBTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan mendukung visi BTN untuk menjadikan BTN Syariah sebagai bank syariah kedua terbesar di Indonesia.

Nixon menjelaskan, spin-off ini merupakan bagian dari strategi BTN untuk memisahkan BTN Syariah menjadi BUS agar sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses spin-off BTN Syariah direncanakan dapat berlangsung sekitar Oktober hingga November tahun ini. Setelah spin-off, diharapkan BTN Syariah yang digabungkan dengan BVIS akan menjadi lebih besar. Kami sudah berjanji kepada Menteri BUMN (Erick Thohir) bahwa bank syariah baru ini ditargetkan untuk menjadi bank syariah terbesar kedua dalam kurun waktu yang tidak lama, dengan bisnis yang efisien, inklusif, dan berbasis nilai-nilai syariah,” tuturnya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Topik:

btn bbtn rupslb spin-off-btn-syariah