Terungkap! 282 Wajib Pajak Manipulasi Data Ekspor

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 November 2025 08:29 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Dok MI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan ratusan eksportir yang diduga melakukan manipulasi data ekspor melalui penyalahgunaan label Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter. Praktik ini diduga menjadi salah satu bentuk underinvoicing, yakni pelaporan nilai barang lebih rendah dari seharusnya, yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut bahwa hasil investigasi awal mengungkap 282 wajib pajak yang terindikasi menjalankan modus serupa. Mereka terdiri dari 257 wajib pajak yang melaporkan ekspor sebagai POME, dan sisanya menggunakan modus fattery matter.

"Saat ini masih dalam proses investigasi di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di Direktorat Penegakan Hukum," kata  Bimo kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Bimo menjelaskan, sepanjang tahun 2025 terdapat 25 wajib pajak eksportir, termasuk PT MMS, yang menggunakan modus ekspor Fatty Matter dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 2,08 triliun.

"Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar," ujarnya.

DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PT MMS beserta tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimo menambahkan, pola serupa juga diduga terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas POME.

DJP mencatat 257 wajib pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB mencapai Rp 45,9 triliun, yang saat ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.

"Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," tutupnya.

Topik:

djp ekspor-ilegal palm-oil-mill-effluent pome