DJP Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp119 Miliar
Medan, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan langkah tegas dalam menindak para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Salah satu tindakan yang diambil adalah pemblokiran rekening penunggak pajak.
Langkah tersebut dilakukan serentak oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I pada Kamis (30/10/2025). Operasi ini melibatkan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra menyampaikan bahwa pemblokiran ini dilakukan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka meski tenggat waktu telah diberikan.
Ia menambahkan, sebelum sampai pada tahap pemblokiran, DJP telah lebih dulu melakukan penagihan aktif, termasuk mengirimkan surat teguran dan surat paksa.
Total terdapat 310 Wajib Pajak yang rekeningnya diblokir, dengan nilai utang pajak sebesar Rp 119 miliar. Tindakan ini dilaksanakan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.
"Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," jelas Arridel dalam keterangan resmi dikutip Kamis (6/11/2025).
Dalam Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan Jurusita Pajak Negara untuk menjamin penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.
Pelaksanaan pemblokiran dilakukan secara serentak agar prosesnya lebih efisien, sehingga KPP tidak perlu berulang kali menghubungi pihak bank. Dengan serentak Kanwil dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tindakan penagihan.
"Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, kami berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," tuturnya.
Topik:
djp-sumatera-utara pajak penunggak-pajak pemblokiran-rekening