DPR AS Sahkan RUU yang Dapat Larang TikTok
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![DPR AS Sahkan RUU yang Dapat Larang TikTok Ilustrasi - Logo Aplikasi Tiktok di ponsel. (Foto: MI/Nuramin)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/c2b6d3dc-6b0d-4413-b0ec-c9fb346fec3c.jpg)
Washington, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, Rabu (13/3), meloloskan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan yang dapat melarang TikTok di seluruh negeri jika perusahaan induk aplikasi unggahan video yang sangat populer di China itu tidak menjual sahamnya.
Dukungan yang sangat besar bagi RUU tersebut menggambarkan kekhawatiran besar di Washington atas potensi ancaman besar yang ditimbulkan oleh China terhadap keamanan nasional Amerika Serikat. RUU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 352 berbanding 65. Dokumen itu didukung197 anggota Partai Republik dan 155 anggota Partai Demokrat.
Para anggota parlemen khawatir jika pemilik TikTok, ByteDance, akan menyerahkan menyerahkan informasi pribadi sekitar 170 juta pengguna aplikasi di Amerika Serikat kepada pemerintah China.
Kekhawatiran itu didasarkan atas pemberlakuan UU keamanan nasional negara Asia tersebut, yang mengharuskan perusahaan untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.
Masih belum jelas apakah Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, akan mengajukan usulan tersebut untuk dibawa ke mekanisme pemungutan suara. Dan jika ya, apakah usulan itu akan disetujui atau tidak.
Jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan melarang TikTok di Amerika Serikat kecuali perusahaan teknologi China itu melakukan divestasi dari platform media sosial tersebut dalam waktu sekitar enam bulan.
Sejumlah anggota Senat telah menyarankan agar mereka terlebih dulu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap RUU tersebut, yang diberi nama UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.
Presiden AS Joe Biden, seorang Demokrat, telah berjanji untuk menandatangani RUU tersebut jika kedua partai meloloskannya, meski kampanye pemilihannya kembali tahun 2024 bulan lalu bergabung dengan TikTok.
Tiktok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, khususnya di kalangan generasi muda. China bereaksi keras terhadap perkembangan tersebut, dengan mengatakan Amerika Serikat tidak punya bukti bahwa TikTok menimbulkan ancaman keamanan nasional. China menuduh Washington mengganggu operasi bisnis normal. TikTok juga secara konsisten membantah kemungkinan memberikan data pengguna kepada Partai Komunis China. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Komisi VI Kritisi Rencana Tiktok Ingin Menguasai Lini Bisnis Tanah Air Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220520-WA0063.jpg)
Komisi VI Kritisi Rencana Tiktok Ingin Menguasai Lini Bisnis Tanah Air
19 Juli 2024 14:41 WIB
![Penyusunan RUU Wantimpres Super Cepat padahal Tak Masuk Prolegnas 2020-2024, Ada Apa Gerangan? Rapat paripurna mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR serta pidato penutupan masa sidang.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/rapat-paripurna-tersebut-mengesahkan-revisi-undang-undang-nomor-19-tahun-2006-tentang-dewan-pertimbangan-presiden-wantimpres-menjadi-usul-inisiatif-dpr-serta-pidato-penutupan-masa-sidang.webp)
Penyusunan RUU Wantimpres Super Cepat padahal Tak Masuk Prolegnas 2020-2024, Ada Apa Gerangan?
13 Juli 2024 02:02 WIB
![Pasal Power Wheeling dalam RUU EBET Dianggap Bahayakan Kedaulatan Energi Nasional Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Pasal Power Wheeling dalam RUU EBET Dianggap Bahayakan Kedaulatan Energi Nasional
12 Juli 2024 15:18 WIB
![Ketua DPR Tekankan Agar Pembahasan RUU Wantimpres Tak Menyalahi UUD 1945 Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
Ketua DPR Tekankan Agar Pembahasan RUU Wantimpres Tak Menyalahi UUD 1945
11 Juli 2024 19:21 WIB