Baleg DPR Serukan Penguatan Tata Kelola BUMN untuk Kemakmuran Rakyat

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 5 Februari 2025 11:58 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DP Ismail Bachtiar (dok. MI)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DP Ismail Bachtiar (dok. MI)

Jakarta, MI- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ismail Bachtiar, menyampaikan pandangan mini terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara 1, Senayan Jakarta.  Ismail mewakili Fraksi PKS menegaskan pentingnya penguatan tata kelola BUMN demi kemakmuran rakyat.

Dalam pidatonya, Ismail menjelaskan bahwa Indonesia telah melalui berbagai fase perjalanan berbangsa dan bernegara, dengan tujuan utama mencapai kemakmuran bersama. Untuk mencapai cita-cita ini, menurutnya, tata kelola yang baik harus diterapkan di setiap lembaga negara.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, negara memiliki kewajiban menguasai cabang-cabang produksi penting untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya, Rabu (5/2/2025)  Ismail juga menambahkan, penguatan BUMN menjadi kunci untuk meraih kemakmuran bersama, di mana BUMN harus memiliki posisi yang kuat, mandiri, dan mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun global.

Terkait dengan RUU BUMN, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan penting. Pertama, Ismail menyampaikan bahwa RUU ini harus sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya yang kelima, yaitu hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Hal ini diharapkan mampu mendorong terciptanya BUMN yang lebih sehat dan berperan dalam memperkuat perekonomian nasional.

“RUU BUMN harus memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG),” lanjut Ismail.

Kedua, Fraksi PKS menekankan pentingnya pembentukan BUMN Badan Pengelola Investasi untuk konsolidasi aset negara, yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan menghasilkan BUMN kelas dunia. Ini diharapkan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan negara, penyediaan layanan publik, dan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, Ismail menambahkan bahwa seluruh kekayaan negara yang disertakan dalam badan usaha harus dikelola dengan baik dan diawasi penggunaannya agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.

Poin keempat, terkait pembentukan anak perusahaan BUMN, Fraksi PKS mengingatkan bahwa hal ini harus selaras dengan induk usaha agar tercipta ekosistem yang efisien dan berkeadilan. Ismail juga menegaskan bahwa pembentukan anak BUMN tidak boleh menghambat perkembangan UMKM atau membebani keuangan induk BUMN.

“Fraksi PKS juga menekankan bahwa privatisasi BUMN tidak boleh dilakukan pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak atau yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara,” jelasnya.

Terakhir, Ismail mengingatkan pentingnya pembinaan usaha kecil dan menengah oleh BUMN, yang dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi secara lebih merata.

Mengakhiri pandangannya, Ismail menyatakan, “Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyetujui RUU BUMN untuk dijadikan undang-undang dan diproses pada tahap berikutnya sesuai tata tertib DPR RI.”

Dengan penuh semangat, Ismail menegaskan bahwa keberlanjutan penguatan BUMN menjadi langkah krusial untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Topik:

DPR Baleg BUMN RUU