Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Desember 2024 17:47 WIB
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati (Foto: Ist)
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah melakukan "pengkhianatan tingkat tinggi" terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ancaman ini menyusul tindakan Yoon yang menetapkan keadaan darurat militer di Korea Selatan dan kemudian mencabutnya secara tiba-tiba pada 4 Desember. Ia dianggap telah melakukan drama kepada publik Korea Selatan dengan menyatakan keadaan darurat militer dan tiba-tiba mencabutnya.

Saat ini, Yoon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka drama darurat militer tersebut oleh pengadilan Korsel. Dalam jumpa pers yang digelar pada Minggu (8/12), ketua tim investigasi khusus kejaksaan, Park Se Hyun mengatakan, penyelidikan dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan yang diajukan terhadap Yoon.

"Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan," ujar  Park.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Park mengatakan timnya akan membuka penyelidikan terhadap presiden atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum," ucap Park.

Imbas drama darurat militer ini, parlemen Korea Selatan mengadakan pertemuan untuk mengusulkan pengunduran diri Yoon dari kursi kepresidenan. Akan tetapi, Yoon akhirnya selamat dari rencana pemakzulan tersebut karena usulan parlemen Korea Selatan untuk memakzulkannya tidak disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen.

Topik:

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Presiden Korsel Dihukum Mati