Usut TPPU Rp349 T Kemenkeu, BIN hingga Dua Menko Turun Gunung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Mei 2023 16:19 WIB
Jakarta, MI - Badan Intelijen Negara (BIN) hingga dua menteri koordinator turun gunung dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penanganan dan penyelesaian kasus ini, melalui tim satuan tugas (Satgas) khusus yang baru saja dibentuk pemerintah berdasarkan hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berselang. Kata ketua Komite KNPP TPPU Mahfud MD Satgas tersebut berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU. Mahfud menjelaskan bahwa Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. "Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU," kata mantan Ketua MK itu dikutip pada Kamis (4/5). Tiga orang pimpinan Komite KNPP TPPU adalah Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan Ketua Komite KNPP TPPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite KNPP TPPU, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite KNPP TPPU. Tim pelaksana Satgas TPPU terdiri 10 orang yang diketuai Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris. Sementara tujuh anggota tim pelaksana Satgas TPPU adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. "Lalu di dalam melaksanakan tugasnya tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja, di mana ada dua kelompok kerja," jelas Mahfud. Mahfud yang juga mantan ketua MK, menjelaskan Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli yang berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian, 12 tenaga ahli itu tidak akan ikut dalam menangani dugaan TPPU karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tetapi nanti mereka akan menjadi konsultan dan sebagainya jika ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus 12 tenaga ahli itu adalah Yunus Husein, Muhammad Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani, Laode M Syarif, Tompo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko, Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, Mas Achmad Santosa dan Ningrum Natasya. (Wan)   #Usut TPPU Rp349 T Kemenkeu #BIN #Dua Menko

Topik:

Mahfud MD BIN Kasus TPPU Kemeneu