Amanda Manopo Klaim Tak Tahu Promosikan Judi Online

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Oktober 2023 07:24 WIB
Jakarta, MI - Amanda Manopo telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan promosi situs judi online, pada Senin (2/10). Amanda keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 21.02 WIB. Amanda mengaku tidak tahu situs yang dipromosikannya merupakan judi online. "Tidak, saya tidak tahu sama sekali (kalau judi online). Yang saya tahu itu, memang itu hanya sebatas game saja, tidak ada judi," kata Amanda kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (2/10) malam. Amanda menilai kasus yang menyeret namannya ini merupakan sebuah kesalahpahaman. "Saya datang ke sini dengan memenuhi panggilan saja. Saya disuruh datang dan saya tidak ada niatan yang aneh-aneh, saya memang ingin menjelaskan secara detail kalau semuanya baik-baik saja," ujar Amanda. "Saya tidak ikut campur dan saya tidak tahu menahu tentang adanya judi online. Jadi ini hanya kesalahpahaman saja," sambungnya. Bareskrim Polri diketahui saat ini tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita. Adapun artis atau figur publik yang mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar. “Masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” kata Vivid dalam konferensi pers, Rabu (30/8).