Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Jalani Kewajiban Hukum
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
12 Oktober 2023 09:16 WIB
![Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Jalani Kewajiban Hukum](https://monitorindonesia.com/2023/06/Syahrul-Yasin-Limpo.jpeg)
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK. Usai penetapan tersebut, SYL mengatakan akan segera kembali ke Jakarta dan mengikuti proses hukum di KPK.
Diketahui, saat penetapan status tersangka itu, SYL tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menjenguk ibunya yang sedang sakit.
"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata SYL dalam keterangan tertulis yang dibagikan pengacaranya, Febri Diansyah, Rabu (11/10) malam.
SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. Politikus Partai NasDem itu pun berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum.
"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," kata SYL.
Lebih lanjut, SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.
Diketahui, KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi di Kementan. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Namun, dari tiga tersangka itu, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10) kemarin. Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan lantaran keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (11/10). SYL beralasan mengejuk ibunya yang tengah sakit di kampung halaman, Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara Hatta mengaku menjenguk mertuanya yang sakit.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
20 jam yang lalu
Hukum
![15 Tersangka Pungli Rutan KPK Segera Dimejahijaukan, Berikut Rinciannya Para tersangka pungli di Rutan KPK (Foto: Dok MI/KPK)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/632d0cda-bfc3-44a1-9d21-3917b3ae7dd6.jpg)
15 Tersangka Pungli Rutan KPK Segera Dimejahijaukan, Berikut Rinciannya
26 Juli 2024 16:55 WIB
Hukum
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
26 Juli 2024 15:30 WIB