Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Jalani Kewajiban Hukum

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Oktober 2023 09:16 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK. Usai penetapan tersebut, SYL mengatakan akan segera kembali ke Jakarta dan mengikuti proses hukum di KPK. Diketahui, saat penetapan status tersangka itu, SYL tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menjenguk ibunya yang sedang sakit. "Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata SYL dalam keterangan tertulis yang dibagikan pengacaranya, Febri Diansyah, Rabu (11/10) malam. SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. Politikus Partai NasDem itu pun berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum. "Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," kata SYL. Lebih lanjut, SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini. Diketahui, KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi di Kementan. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Namun, dari tiga tersangka itu, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10) kemarin. Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan lantaran keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (11/10). SYL beralasan mengejuk ibunya yang tengah sakit di kampung halaman, Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara Hatta mengaku menjenguk mertuanya yang sakit.