Tak Ada Alasan Joko Widodo untuk Tidak Beri Izin Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS Kominfo
Jakarta, MI - Tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak memberi izin Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa, jika Presiden Jokowi tidak memberi izin justru akan dicurigai melindunginya. Apalagi Achsanul Qosasih ini sebelumnya adalah orang partai politik (parpol), yang bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Akan dicuriga dengan pertanyaan ada apa presiden sampai melindungi orang yang hendak diperiksa Kejagung," ujar Abdul Fickar kepada wartawan dikutip pada Selasa (31/10).
Pengusutan tindak pidana korupsi, tegasnya lagi, tidak ada hubungannya dengan politik, termasuk hal yang berkait dengan Pilpres 2024.
“Sepanjang diminta oleh penegak hukum, seperti Kejagung, maka presiden harus memberi izin,” ungkapnya.
Diketahui, nama Achsanul Qosasi muncul dalam kasus korupsi BTS Kominfo karena disebut oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Ia disebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.
Adapun pemeriksaan Achsanul menunggu persetujuan tertulis Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24.
"Bahwa tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis presiden".
Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.
Tim penyidik melalui Jaksa Agung diketahui sudah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. (An)
Berita Sebelumnya
Langkah Berani Pj Gubernur Malut, Mutasi Ilegal Ahmad Purbaya Ditumpas!
23 Juli 2024 11:49 WIB
Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet
22 Juli 2024 12:15 WIB
Ahmad Purbaya Batalkan SK Mutasi 40 Staf, Kegaduhan Prosedural atau Ada Konspirasi?
20 Juli 2024 12:27 WIB
BPK Temukan Masalah Sewa Rumah Dinas Pejabat BPS dan Anggaran Perjalanan LKPP
19 Juli 2024 14:23 WIB
Jamintel Kejagung Reda Manthovani: Tata Kelola Pertambangan Timah yang Bertanggung Jawab Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup
17 Juli 2024 20:38 WIB