Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 11:18 WIB
Achsanul Qosasi (Foto: Ist)
Achsanul Qosasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo, Jum'at (3/11).

Achsanul langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung. 

Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.

Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.

Dengan ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka, kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 16 orang, yakni:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli selaku pekerja swasta

15. MAK selaku Kepala Human Development UI

16. Anggota III BPK Achsanul Qosasi. (An)