Kejagung Ungkap Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi, Diduga Terima Rp 40 M Korupsi BTS
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Kejagung Ungkap Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi, Diduga Terima Rp 40 M Korupsi BTS Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kyqXi3l37r3JQRIyVnHMMkXeXWAJeBraNl0uYhlE.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp 8,032 triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (3/11).
Kuntadi menjelaskna bahwa, uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Diduga uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.
"Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ungkap Kuntadi.
Atas perbuatannya, Achsanul dijerat dengan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 Undang- undang TPPU.
Sebagai informasi, bahwa dalam persidangan pada beberapa waktu lalu, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. (An)
![Langkah Berani Pj Gubernur Malut, Mutasi Ilegal Ahmad Purbaya Ditumpas! Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/samsuddin-a-kadir-1.webp)
Langkah Berani Pj Gubernur Malut, Mutasi Ilegal Ahmad Purbaya Ditumpas!
23 Juli 2024 11:49 WIB
![Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet Gedung BRI (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bri-1.webp)
Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet
22 Juli 2024 12:15 WIB
![Ahmad Purbaya Batalkan SK Mutasi 40 Staf, Kegaduhan Prosedural atau Ada Konspirasi? Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-bpkad-maluku-utara-ahmad-purbaya-foto-mird.webp)
Ahmad Purbaya Batalkan SK Mutasi 40 Staf, Kegaduhan Prosedural atau Ada Konspirasi?
20 Juli 2024 12:27 WIB
![BPK Temukan Masalah Sewa Rumah Dinas Pejabat BPS dan Anggaran Perjalanan LKPP Badan Pusat Statistik (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/Dp9YeAJ0GvQGUCHialpA95RM9cr6SIXU34qEmiKR.jpg)
BPK Temukan Masalah Sewa Rumah Dinas Pejabat BPS dan Anggaran Perjalanan LKPP
19 Juli 2024 14:23 WIB
![Jamintel Kejagung Reda Manthovani: Tata Kelola Pertambangan Timah yang Bertanggung Jawab Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup Jamintel Kejagung Reda Manthovani (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jamintel-kejagung-reda-manthovani-2.webp)
Jamintel Kejagung Reda Manthovani: Tata Kelola Pertambangan Timah yang Bertanggung Jawab Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup
17 Juli 2024 20:38 WIB