Wahai BPK, Berbenahlah!! Achsanul Qosasi Sudah Susul Johnny G Plate Dkk
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejaksaan) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Jumat (3/11). Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.
Penetapan Achsanul sebagai tersangka menunjukkan betapa masif kasus korupsi BTS ini karena melibatkan berbagai unsur, bahkan sampai pada lembaga pengaudit keuangan negara. Selain itu, peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK
Untuk itu, BPK juga didesak segera berbenah agar tak ada lagi anggota mereka yang terjerumus dalam pusaran kasus korupsi.
"Kalau bisa mengundurkan diri sehingga BPK punya kehormatan yang tinggi, lembaganya bisa bersih dan citranya positif," tegas ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir begitu disapa Monitorindonesia.com, dikutip pada Minggu (5/11).
Adapunk asus ini juga membuat BPK kembali menjadi sorotan sebagai lembaga yang seharusnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Juga sebagai lembaga pengawas, maka hukuman terhadap oknum anggota BPK itu dilepaskan dari jabatannya. Bila perlu di berhentikan dengan tidak hormat.
"Kalau bisa diberhentikan jabatannya di BPK yang bersangkutan. Pecat dia dari jabatannya dengan tidak hormat," tegasnya.
Di lain pihak, Kejagung diminta mengungkap aliran dana kasus ini kemana saja perginya. Meski belum diungkap saksi maupun tersangka di muka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tidak ada salahnya juga Kejagung menggali keterangan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kejagung perlu memeriksa Ketua BPK untuk memastikan aliran dana korupsi masuk kemana dan ini akan memperlancar pengusutannya. Kalau sudah di BAP maka juga harus hadir di persidangan. Bahkan bisa dipaksa kalau tidak datang," ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (3/11).
Diberitakan bahwa, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyampaikan penetatan status Achsanul kepada media pada Jumat (3/11) pagi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " jelas Kuntadi.
Kuntadi mengungkap Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.
IH merujuk pada Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan WP merujuk pada Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan. Adapun SR merujuk pada Sadikin Rusli selaku perantara.
Penetapan tersangka pada Achsanul mengemuka setelah dia diperiksa Kejaksaan Agung lantaran sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.
Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi mengaku dirinya adalah orang yang memeriksa dan mengaudit proyek BTS 4G.
"Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," tuturnya.
BPK Hormati Proses Hukum
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar dalam korupsi itu.
Meski begitu, BPK berharap anggotanya diproses dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tulis pernyataan resmi BPK, dikutip Minggu (5/11).
BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara. (An)
Langkah Berani Pj Gubernur Malut, Mutasi Ilegal Ahmad Purbaya Ditumpas!
23 Juli 2024 11:49 WIB
Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet
22 Juli 2024 12:15 WIB
Ahmad Purbaya Batalkan SK Mutasi 40 Staf, Kegaduhan Prosedural atau Ada Konspirasi?
20 Juli 2024 12:27 WIB
BPK Temukan Masalah Sewa Rumah Dinas Pejabat BPS dan Anggaran Perjalanan LKPP
19 Juli 2024 14:23 WIB
Jamintel Kejagung Reda Manthovani: Tata Kelola Pertambangan Timah yang Bertanggung Jawab Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup
17 Juli 2024 20:38 WIB