Joko Widodo Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2023 07:50 WIB
Joko Widodo (Foto: Ist)
Joko Widodo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Firli Bahuri resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu termaktub dalam keputusan presiden yang ditandatangani pada Kamis (28/12). Firli Bahuri diketahui telah menjabat Ketua KPK sejak 20 Desember 2019. 

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jum'at (29/12).

Menurut Ari, ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Yaitu, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Adapun keputusan Jokowi itu merespons dua surat resmi. Adalah surat pengunduran diri Firli yang diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (23/12) dan surat dari Dewan Pengawas KPK yang sampai di Setneg pada Rabu (27/12).

Ari menyebut surat itu berisi petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif).

Sebagaimana diketahui, bahwa Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada Senin (18/12).

Namun pada Jumat (22/12), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi. Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.

Pada Rabu (27/12), Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan alasan Dewas meminta Firli mundur meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi. Albertina meminta publik tak menilai sanksi Dewas KPK untuk Firli itu antiklimaks.

"Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32 memang, bisa mengajukan pengunduran diri."

"Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi ini dua hal yang berbeda. Jadi jangan dipikir 'wah antiklimaks, dia kan sudah mengundurkan diri'," tambahnya," kata Albertina Ho usai putusan sidang etik Firli di kantor Dewas KPK.

Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Firli dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat. (Wan)