4 Orang Tersangka dari OTT Labuhanbatu Dijebloskan ke Rutan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara. Yaitu Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Mereka akan dilakukan penahanan ke rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung dari 12-31 Januari 2024. Adapun penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum usai operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1).
Sebagai pemberi suap, Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap Erik dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Misi Kemendagri Sengsarakan Masyarakat Maluku Utara dan Lindungi Saksi OTT KPK
17 April 2024 09:52 WIB
Samsuddin A. Kadir Cs yang Terlibat Dikasus Suap OTT KPK Dipanggil Irjen Kemendagri
2 April 2024 19:37 WIB
Eks Penyidik KPK Heran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tak Tersangka, Tak Ada yang Pantau Saat OTT?
10 Februari 2024 14:16 WIB
Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Diduga Potong Insentif Pegawai Rp 2,7 M
29 Januari 2024 23:46 WIB