93 Pegawai Diduga Pungli di Rutan, KPK Pastikan Tak Ada Penyelidik dan Penyidik

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Januari 2024 23:54 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan bahwa penyidik tidak terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dari tahanan mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Kasus pungli di rumah tananan negara atau rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 menyeret 93 pegawai KPK.

Menurut Ali, kasus pungli tersebut hanya melibatkan pegawai pendukung yang berada di rutan KPK. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya bersih-bersih tersebut. 

"Tapi sekali lagi bahwa mereka-mereka ini adalah supporting-supporting yang ada di KPK gitu ya. Jadi bukan mereka yang melakukan penyelidikan, bukan mereka yang melakukan penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (13/1). 

Ali menegaskan, pegawai tetap KPK tidak pernah melakukan pungutan liar. Sebab, mereka punya kompetensi dalam pemberantasan korupsi.  Untuk itu, Dewas KPK akan segera menyidangkan etik 93 pegawai. Ini terkait pungli di Rutan KPK sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah lembaga antirasuah.

Bahkan, KPK telah menerima uang pengembalian pungli sebesar Rp 270 juta. Namun, pengembalian uang pungli itu tidak menghentikan proses penyelidikan. "Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK. Hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," ujarnya. 

Diketahui, KPK mempunyai empat rumah tahanan, yang pertama adalah Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1. Lalu Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.

Sebelumnya Ali mengatakan, rencana Dewas KPK menyidangkan etik 93 pegawai terkait pungli di Rutan KPK merupakan komitmen dalam menjaga marwah lembaga antirasuah. "Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," ujar Ali.

Ali menyebut Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan melanjutkan ke tahap sidang etik. Dalam sidang etik nanti Dewas akan memeriksa dugaan pelanggaran secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.

"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya.Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK," kata Ali.

Adapun pengusutan kasus ini berjalan di Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ali menyebut, pegawai yang kedapatan terlibat sudah diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas KPK. "Yang terakhir itu kan masih proses penyelidikan ya, yang kemudian sudah dilakukan kan KPK memberhentikan ya, memecat satu pegawai KPK yang bertugas di rutan, dan juga yang melakukan fraud," kata Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sudah menggelar ekspose kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun demikian, Ghufron menyebut masih mendalami keterlibatan oknum eksternal lembaga antirasuah.

"Sedang dalam penyelidikannya, sudah beberapa kali di ekspose, tapi kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," ujar Ghufron di gedung KPK, Kamis (24/8/2023) lalu.

Ghufron menyebut, setelah menemukan bukti yang kuat terhadap semua pihak yang terlibat, pihaknya berjanji akan mengumumkannya. "Kita masih mengembangkan. Nanti, pada saat sudah clear melibatkan siapa saja, nanti kita progresnya akan disampaikan," Ghufron menandaskan. (wan)