Kepala Rutan hingga Danru Terjerat Pungli Tahanan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2024 13:33 WIB
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang etik pada hari ini, Rabu (17/1). Sidang etik terkait dugaan keterlibatan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka yang disidang itu mulai kepala rumah tahanan (karutan) hingga komandan regu.

"Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1) .

Sidang etik diketahui mulai digelar hari ini di gedung Dewas KPK. Ada 15 orang yang disidang etik. "Iya sekitar. Betul. Nah, yang 15 orang itu satu berkas begitu," kata Haris.

Adapun besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Temuan itu pada awal Dewas pada September 2023. Lalu pada awal pekan ini, Dewas KPK menyatakan nilai pungli di kasus tersebut menjadi Rp 6,1 miliar.