Tak Main-main! BPK Ingatkan Kementan Soal Aset Rp 30 Triliun Tak Jelas Statusnya
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Tak Main-main! BPK Ingatkan Kementan Soal Aset Rp 30 Triliun Tak Jelas Statusnya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) IV Haerul Saleh (Foto: MI-Aswan/Repro YouTube BPK RI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/618c2003-578c-40f1-a3c0-37b71d91a736.jpg)
Jakarta, MI - Tak main-main, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan aset Rp 30 triliun yang tidak jelas statusnya.
"Ada Rp 30 triliun keseluruhan Kementerian, bahkan Kementerian PUPR ada Rp 9 triliun yang uang nyeberang," kata Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) IV Haerul Saleh dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan 2023, di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Menurut mantan anggota komisi XI DPR RI ini, ketidakjelasan aset-aset tersebut akan berdampak apakah aset tersebut merupakan aset investasi Kementan atau tidak.
Haerul Saleh menjelaskan, bahwa dalam laporan keuangan 2023 terkait dengan implementasi nomor 17 investasi properti Kementan dan Badan Pangan Nasional perlu mengidentifikasi aset-aset mana saja yang memenuhi dijadikan sebagai properti investasi.
"Seingat saya, ada banyak beberapa aset Kementan belum jelas statusnya, jelas statusnya milik Kementan tetapi dikelola pihak ketiga," beber mantan politisi Partai Gerindra ini.
Dengan demikian, Haerul Saleh meminta aset-aset itu segera diperjelas statusnya agar tidak bermasalah ketika dalam pemeriksaan BPK. "Ada model nggak jelas statusnya, dipinjamkan, disewakan. Ada yang dikuasai pihak ketiga tetapi nggak bisa diapa-apain, tetapi tetap dikelola pihak ketiga," jelasnya.
Tak hanya itu, Haerul Saleh juga berharap komitmen Kementan untuk menyelesaikan masalah tersebut agar berdampak baik pada anggaran Kementan.
"Mohon maaf Pak Mentan sebelumnya dan dirjen telah membuat pernyataan akan menyelesaikan permasalahan yang rekomendasi BPK."
"Dan kali ini kami mengingatkan ini. Tidak main main pak. Dirjen telah membuat pernyataan akan menyelesaikan, kalau tidak dengan konsekuensi ditindaklanjuti opini mungkin akan berpengaruh pada laporan keuangan yang disajikan 2023," pungkasnya. (wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Langkah Berani Pj Gubernur Malut, Mutasi Ilegal Ahmad Purbaya Ditumpas! Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/samsuddin-a-kadir-1.webp)
Langkah Berani Pj Gubernur Malut, Mutasi Ilegal Ahmad Purbaya Ditumpas!
23 Juli 2024 11:49 WIB
![Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet Gedung BRI (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bri-1.webp)
Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet
22 Juli 2024 12:15 WIB
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
![Ahmad Purbaya Batalkan SK Mutasi 40 Staf, Kegaduhan Prosedural atau Ada Konspirasi? Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-bpkad-maluku-utara-ahmad-purbaya-foto-mird.webp)
Ahmad Purbaya Batalkan SK Mutasi 40 Staf, Kegaduhan Prosedural atau Ada Konspirasi?
20 Juli 2024 12:27 WIB
![BPK Temukan Masalah Sewa Rumah Dinas Pejabat BPS dan Anggaran Perjalanan LKPP Badan Pusat Statistik (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/Dp9YeAJ0GvQGUCHialpA95RM9cr6SIXU34qEmiKR.jpg)
BPK Temukan Masalah Sewa Rumah Dinas Pejabat BPS dan Anggaran Perjalanan LKPP
19 Juli 2024 14:23 WIB