Kasus Pungli Belum Usai, Dugaan Pelanggaran Etik Seret Komioner KPK Lagi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Januari 2024 19:00 WIB
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hampir seratus pegawai KPK menjalani sidang etik, karena diduga terlibat dalam kasus pungutan liar. Mereka meminta uang kepada para tahanan atau keluarganya, agar para koruptor bisa leluasa menggunakan telepon genggam selama berada di dalam tahanan.

Belum selesai kasus itu diusut, kini Dewan Pengawas (Dewas) KPK mempunyai tugas baru lagi, yakni dugaan pelanggaran etik terhadap komisioner KPK.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. "Kami kan masih pul (pengumpulan) info, masih pengumpulan bukti-bukti ya. Jadi sabar dulu ya," kata Albertina di Gedung Dewas KPK, Jumat (19/1) kemarin.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris tidak membantah Dewas telah mengantongi bukti percakapan diduga Alexander Marwata dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terkait pengadaan pupuk di Klaten, Jawa Tengah.

Namun, menurutnya Dewas perlu membuktikan apakah percakapan itu valid. "Percakapan itu juga masih butuh bukti, apakah betul memang Pak Alex. Jangan-jangan bukan. Bisa saja ada yang mengaku sebagai Pak Alex, kan," katanya.

Dewas KPK sebelumnya menerima aduan terhadap dua pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Dua pimpinan yang diadukan adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatan. "Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda (dengan kasus SYL). Pengaduannya berbeda," kata Albertina belum lama ini. (wan)