KPK Bidik Dugaan Pemerasan Terhadap Tahanan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2024 01:02 WIB
Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: MI/Net/Ist)
Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahan atau narapidana yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah itu. Tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada dugaan pemerasan.

Sepeti pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kemudian berbuntut pada penetapan Firli Bahuri (bekas ketua KPK) sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki menyatakan bahwa pihaknya berwenang mengusut kasus ini karena dalam konteks hukum merupakan korupsi dalam kategori. Seperti pada pemerasan yang ada pada ayat 12e UU Tipikor maupun pasal-pasal lain yang relevan. Petugas-petugas rutan pun pasti diperiksa.

“Petugas-petugasnya, juga termasuk kepala rutan, adalah bagian dari penegak hukum yang menjadi kewengan KPK. Ini kan bukan berkaitan dengan kerugian keuangan negara tapi berkatan dengan pasal-pasal selain Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor),” kata Ali kepada wartawan, Rabu (24/1).

Teranyar, KPK telah meminta keterangan 191 orang. Ratusan orang yang dimintai keterangan ini terdiri atas 45 orang mantan tahanan atau narapidana kasus korupsi, penjaga rutan, dan pihak lainnya.

KPK juga mendatangi beberapa daerah asal bekas narapidana yang pernah ditahan di rutan KPK. Yakni, di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat-tempat lainnya.

Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pungli di Rutan.

Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.

Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Setiap pegawai KPK menerima besaran yang bervariasi, dari mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta.

Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone ke dalam rutan dan mengisi daya baterai. Ada biaya Rp10-Rp20 juta untuk memasukkan handphone ke Rutan, sementara mengisi daya baterai handphone dibanderol Rp200-Rp300 ribu. (wan)