Pakar Hukum Kuliti KPK, Pungli hingga Komisioner

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Februari 2024 16:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyoroti lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai kehilangan taji. 

Seperti terjadinya pungli di rutan KPK hingga beberpa masalah dengan ketuanya. Padahal menjadi komisioner KPK itu tidaklah mudah, dia pun menyayangkan terseretnya pimpinan KPK itu dalam proses hukum.

"KPK ini kan tadinya lembaga negara yang membantu melengkapi kejaksaan dan kepolisian agar lebih efisien, lebih efektif sehingga pembentukan dan pemilihan orang-orang pun tidak mudah," kata Romli dalam tayangan Kompas Tv seperti dilihat Monitorindonesia.com, Rabu (21/2).

"Beda dengan kapolri beda dengan jaksa Agung jadi dipilih, 5 lagi komisionernya dipilih secara berjenjang yang kita harapkan memiliki integritas tapi yang terjadi sekarang. Kita tahu ada pungli di hutan KPK," sambungnya.

Menurut Romli, biasanya pungli itu terjadi di rumah tahanan (rutan) Polres, namun ini terjadi juga di lembaga antirasuah yang disebut-sebut malaikat setengah dewa itu.

"Ini rutan KPK loh, lembaga yang dihormati, diharapkan, itu ada pungli di dalamnya dan itu terjadi sejak tahun 2018. Bayangkan itu sudah 5 tahun lebih mungkin sebelumnya juga sudah ada hanya sekarang saja ketahuan. Bayangkan lembaga yang kita dambakan, kita harapkan pungli bisa terjadi," cetus Romli.

Selain pungli, Romli juga menyoroti pimpinan KPK yang tereret kasus hukum. Teranyar, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Hingga saat ini belum ditahan dan berkas belum lengkap.

Ini bukan kali pertama pimpinan lembaga antirasuah itu ditetapkan jadi tersangka dalam suatu kasus hukum. "Terakhir sudah tiga pimpinan KPK yang dijadikan tersangka, pertama dulu Bambang Widjojanto dan Samad sekarang Pak Firli. Pertanyaannya, kita mesti pilih siapa kalau begini?," tanya Romli.

"Tadinya angan-angan kita bahwa 5 pimpinan KPK ini setengah malaikat, manusia setengah dewa. Tapi dewa juga nggak, malaikat juga enggak, manusia juga masih bisa dipertanyakan, coba bayangkan," tandasnya.

Pimpinan KPK Tersangkut Kasus Hukum

Antasari Azhar

Ketua KPK periode 2007-2011 Antasari Azhar tersandung kasus pembunuhan berencana Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Kasus pembunuhan yang menyeret Antasari ini terjadi pada Maret 2009 di Kawasan Modernland, Kota Tangerang, Banten. Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 4 Mei 2009 lalu.

Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Antasari lantaran dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Antasari mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Antasari pada 17 Juni 2010. Antasari pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi kembali ditolak pada 21 September 2010.

Kemudian, pada 6 September 2011, sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Antasari digelar. MA meyakini Antasari membunuh Nasrudin dan menolak upaya hukum luar biasa PK Antasari pada 13 Februari 2012.

Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2015.

Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Pria Tangerang. Total remisi yang Antasari terima yakni 53 bulan atau empat tahun empat bulan. Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari pada 25 Januari 2017. Antasari pun dinyatakan bebas murni.

Abraham Samad

Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, yakni kartu keluarga, KTP, dan paspor pada Februari 2015.

Kasus pemalsuan ini mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilaporkan seorang lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.

Wakil KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Bambang dijerat sangkaan kasus mengarahkan kesaksian palsu.

Proses hukum kedua kasus itu berjalan hingga akhirnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering (pengesampingan perkara) terhadap kasus yang menjerat Abraham dan Bambang. Prasetyo menjelaskan deponering diberikan dengan alasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan perkara luar biasa.

Kasus keduanya disetop lantaran sangat menyita perhatian publik dan dikhawatirkan dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia apabila dilanjutkan proses hukumnya.

Firli Bahuri

Terakhir, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka diumumkan Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa sebagai saksi 24 Oktober dan 16 November 2023 lalu.

Firli dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. (wan)