KPK Harap Perpindahan SYL ke Lapas Salemba Bukan untuk Hindari Kondisi Rutan Makin Ketat
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
31 Maret 2024 10:48 WIB
![Pagar Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan) Pagar Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pagar-lapas-kelas-iia-salemba-jakarta-pusat-foto-miaswan.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap perpindahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba bukan untuk menghindari kondisi rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih yang kini semakin ketat.
Perpindahan ini atas pemintaannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan alasan kesehatan. Politikus Partai Nasdem itu juga mengaku hanya memiliki satu paru-paru yang membutuhkan udara terbuka untuk menjaga kesehatannya.
“Tentu kami sih berharap bukan modus untuk menghindari hal-hal yang, saya ini kan Rutan Cabang KPK sudah sangat ketat ya,” ujar Ali kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Ali mengakui, bahwa saat KPK memang telah memperbaiki tata kelola dan pengamanan Rutan Cabang KPK. Kata dia, perbaikan merupakan tindak lanjut atas evaluasi terhadap kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan kepala dan petugas rutan. Pungli biasanya menyangkut penyelundupan handphone, makanan, rokok, mengisi daya, dan lainnya.
Ali menuturkan, saat ini Rutan Cabang KPK sudah sangat ketat. Pihaknya telah memperbanyak pemasangan kamera pengawas atau CCTV, menugaskan orang-orang baru, melakukan mutasi, hingga memperbarui standard operating procedure (SOP). “Rutan cabang KPK sendiri saat ini sudah sangat diperketat. baik termasuk Hp atau pun kunjungan dan lainnya,” jelas Ali.
Mengenai fasilitas kesehatan, Ali menekankan, Rutan Cabang KPK sudah lengkap dan memadai. Sementara KPK juga memiliki dokter yang berjaga 24 jam, klinik pengobatan, hingga rekomendasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Karena itu, meskipun mengakui wewenang penahanan terhadap terdakwa secara yuridis berada di tangan hakim, KPK tetap menyayangkan keputusan tersebut.
“Tentang peralatan, tentang fisik dari terdakwa itu tetap ada di rutan dan juga di JPU (Jaksa Penuntut Umum). Makanya yang menghadirkan JPU kan di persidangan,” demikian Ali.
Berita Terkait
Hukum
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
20 jam yang lalu
Hukum
![15 Tersangka Pungli Rutan KPK Segera Dimejahijaukan, Berikut Rinciannya Para tersangka pungli di Rutan KPK (Foto: Dok MI/KPK)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/632d0cda-bfc3-44a1-9d21-3917b3ae7dd6.jpg)
15 Tersangka Pungli Rutan KPK Segera Dimejahijaukan, Berikut Rinciannya
26 Juli 2024 16:55 WIB
Hukum
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
26 Juli 2024 15:30 WIB