Albertina Ho Dilapokan dan Dewas Digugat ke PTUN, Pengalihan Isu Dugaan Pelanggaran Etik Waka KPK Nurul Ghufron?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 April 2024 13:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Di tengah gencarnya pengusutan kasus dugaan korupsi, kini di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi konflik antar pimpinan lembaga antirasuah itu dengan Dewan Pengawas (Dewas).

Hal ini dimulai dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Wakil Ketua Dewas KPK, Albertina HO ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Nurul Ghufron, dia mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024) kemarin.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango turut mengomentari hal ini. Menurutnya, aduan itu mengatasnamakan Komisioner Nurul Ghufron secara pribadi. “Itu adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial,” kata Nawawi Rabu kemarin.

Nawawi menegaskan pihaknya tidak bisa mencampuri keputusan Ghufron membuat laporan ke Dewas KPK. Pimpinan lainnya dipastikan menghormati aduan yang dibuat. “Kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG,” ujar Nawawi.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, turut buka suara. Bahwa dia mengaku heran dengan langkah Ghufron dengan menegaskan permintaan analisis keuangan kepada KPK merupakan keputusan kolektif kolegial.

Dewas KPK akhirnya meminta klarifikasi termasuk kronologi terhadap Albertina. "Intinya, bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas. Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan bu AH".

"Semoga saja bukan karena saat ini pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," tandasnya.

Adapun pelaporan ini juga ternyata bersamaan dengan Dewas KPK yang sudah menetapkan jadwal sidang etik bagi Nurul Ghufron. Ghufron akan menjalani sidang Dewas KPK karena diduga melanggar etik dugaan menyalahgunakan kewenangan di Kementerian Pertanian.

Adapun Albertina Ho tak menampik bahwa dirinya merasa laporan itu ada kaitan dengan sidang etik Nurul Ghufron. "Ya kalau merasa, namanya manusia perasaan itu ada, ya kan. Tapi kan saya selesaikan saja penyelesaiannya ke dewas," ujar Albertina Ho kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4/2024).

Albertina hanya menegaskan bahwa permintaan transaksi keuangan milik seorang pegawai KPK ke PPATK yang dilakukannya Dewas berdasarkan surat tugas Dewas. 

Permintaan tersebut dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas, dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan. Namun, itu dipermasalahkan oleh Ghufron karena menilai Albertina melampaui kewenangannya. “Ya, memang saya berdasarkan [surat tugas] semuanya itu ada, saya menjalankan tugas Dewas, lah,” tegas Albertina.

Bersamaan ramainya isu laporan terhadap Albertina ini, ternyata Ghufron akan menjalani sidang etik pada 2 Mei 2024. Belum diketahui detail soal kasus etik yang diduga melibatkan Nurul Ghufron. Namun diduga terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Nurul Ghufron di Kementerian Pertanian.

Tak hanya itu, Nurul Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu tercantum dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang diajukan pada Rabu (24/4) kemarin. 

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. "Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian tertulis dalam laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (26/4/2024).
  Nurul Ghufron tak menampik dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, dengan tergugat Dewas KPK. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci maksud gugatan tersebut. "Besok saja, jangan semua sekarang," kata Ghufron.
 
Gugatan Ghufron ke PTUN Jakarta juga diketahui Pimpinan KPK lainnya. Salah satunya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. "Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," tegas Nawawi.

Memalukan dan pengalihan isu?
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho memalukan. "Hal tersebut memalukan karena Aho (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar," kata Yudi.

Menurut Yudi, pelaporan itu justru kemudian dicurigai sebagai bentuk pengalihan isu yang dilakukan Nurul Ghufron. "Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan Aho (Albertina Ho)? Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian," kata dia.

Belum ada keterangan dari Nurul Ghufron soal dugaan 'serangan balik' dengan pelaporan terhadap Albertina Ho itu. Ghufron hanya menyatakan bahwa ia akan ikut proses sidang etik. (wan)