Alexander Marwata Klaim Hubungan Pimpinan KPK dengan Dewas Baik-baik Saja

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 April 2024 13:33 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Ist)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengklaim bahwa hubungan antara pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK baik-baik saja.

Hal ini merespons langkah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang melaporkan Wakil Ketua Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal ini kemudian disebut-sebutkan bahwa internal KPK saat ini sedang memanas.

"Nggak ada, saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas. Nggak ada persoalan," kata Alex di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Alex pun menyebut laporan itu bersifat personal. Lantas dia mencontohkan, jika semisal ada yang melaporkannya, pelapor itu mengetahui adanya pelanggaran. "Nggak seluruh pegawai, kan begitu. Sesimpel itu. Jadi apakah semua pegawai melaporkan pimpinan, nggak kan, yang mengetahui saja. Kan begitu," ujarnya.

Soal laporan Nurul Ghufron, Alex mengatakan kewajiban setiap insan KPK jika mengetahui adanya pelanggaran. Termasuk jika mengetahui adanya pelanggaran kode etik. 

"Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap insan KPK ketika mengetahui ada diketahui ada suatu pelanggaran. Kode etik, nah itu melapor. Jadi setiap insan KPK, setiap insan KPK itu siapa? Semua pegawai. Pegawai boleh melaporkan pimpinan," tandasnya.

Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Sangkaannya, Albertina Ho dituding melanggar etik karena menyalahgunakan kewenangan perihal permintaan data ke Pusat Penalporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Pelaporan ini diketahui bersamaan dengan Dewas KPK yang sudah menetapkan jadwal sidang etik bagi Nurul Ghufron. Ghufron akan menjalani sidang Dewas KPK karena diduga melanggar etik dugaan menyalahgunakan kewenangan di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho tak menampik bahwa dirinya merasa laporan itu ada kaitan dengan sidang etik Nurul Ghufron. "Ya kalau merasa, namanya manusia perasaan itu ada, ya kan. Tapi kan saya selesaikan saja penyelesaiannya ke dewas," ujar Albertina Ho kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4/2024).

Albertina hanya menegaskan bahwa permintaan transaksi keuangan milik seorang pegawai KPK ke PPATK yang dilakukannya Dewas berdasarkan surat tugas Dewas. 

Permintaan tersebut dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas, dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan. Namun, itu dipermasalahkan oleh Ghufron karena menilai Albertina melampaui kewenangannya. “Ya, memang saya berdasarkan [surat tugas] semuanya itu ada, saya menjalankan tugas Dewas, lah,” tegas Albertina.

Dewas bingung
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku bingung dengan alasan Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho usai berkoordinasi dengan PPATK. Aduan itu diharap bukan dikarenakan Ghufron berkasus di Dewas KPK.

“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG (Nurul Ghufron) laporkan Bu AH (Albertina Ho). Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas,” kata Syamsuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

Syamsuddin menjelaskan dugaan pelanggaran etik Ghufron hingga kini masih berlangsung. Albertina merupakan anggota Dewas KPK yang mengurusi masalah pelanggaran etik.

“(Kasus Ghufron) terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ujar Syamsuddin.

Lebih lanjut, Dewas KPK sudah memeriksa Albertina dalam aduan tersebut. Dia telah menjelaskan kronologi koordinasi dengan PPATK yang dinilai Ghufron melanggar etik.

“Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas krn beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas,”tandas Syamsuddin. (wan)